Jawa Barat: KPU Pangandaran Bersama PPK dan PPS Lakukan Verfak Syarat Dukungan Calon DPD

jejakkasus.co.id, PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemugutan Suara) melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan perseorangan bagi Bakal Calon anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin didampingi Kadiv Teknis Andis Dedi Supriadi mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 PKPU No. 10 Tahun 2022, KPU Pangandaran dengan melibatkan PPK dan PPS saat ini melakukan Verifikasi Faktual syarat dukungan bagi Calon DPD setelah sebelumnya melewati Tahapan Verifikasi Administrasi.

“Tahapan Verifikasi Administrasi perbaikan telah selesai, selanjutnya dilakukan Verfak untuk memastikan dukungan masyarakat kepada masing-masing Bakal Calon,” kata Muhtadin, Kamis (9/2/2023).

Muhtadin menjelaskan, ada 56 Calon DPD di Jawa Barat yang memasuki Tahapan Verfak, dan ada 13 Calon DPD dengan 803 data sampling muncul sebagai sampel dukungan di Kabupaten Pangandaran yang saat ini akan dilakukan Verfak ke lapangan.

Jadwal pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual sendiri dilaksanakan mulai tanggal 6-26 Februari 2023 untuk memastikan Alamat Domisili Warga sesuai KTP-el yang sudah diverifikasi sebelumnya.

Sementara itu, Andis Dedi Supriadi Kadiv Teknis menambahkan, bahwa Mekanisme Verifikasi Faktual dilakukan dengan metode door to door.

“Kami turun ke lapangan secara door to door menemui satu persatu warga yang menjadi pendukung Calon DPD sesuai Alamat Domisili KTP-el untuk memastikan kebenarannya,” ucap Andis Dedi Supriadi.

Andis Dedi Supriadi menambahkan, tahapan ini dilakukan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (Yayat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *