Jawa Barat: Kota Cirebon Kembali PPKM Level 3, Bagaimana dengan PTM?

jejakkasus.co.id, CIREBON – Kota Cirebon kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terbaru, sehingga seiring perubahan status, ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga akan ikut berubah.

Seperti diketahui, Kota Cirebon masih menerapkan PTM 100 persen hingga hari ini, Selasa (08/02/2022).

Kendati demikian, pengaturan lebih lanjut masih menunggu Surat Edaran (SE) Wali Kota yang menindaklanjuti Inmendagri.

Namun, berdasarkan ketentuan Inmendagri, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas.

Dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut rincian daerah dengan Level PPKM di Jawa Barat:

Level 1 (satu), yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.

Level 2 (dua), yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Level 3 (tiga), yaitu Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *