Jawa Barat : Kota Cirebon Berlakukan Relaksasi Terkait Perpanjangan PSBB

CIREBON- JK. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) N0. 6 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) perpanjangan ke-4 (empat) PSBB di Jawa Barat, Pemerintah Kota Cirebon memutuskan untuk PSBB Proporsional diperpanjang, tetapi dengan adanya beberapa relaksasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si.

“Perpanjangan PSBB ke- 4 (empat) ini, ada perintah untuk melakukan pendanaan untuk pengalokasian kegiatan PSBB tingkat Mikro di Kecamatan. BTT ada tambahan untuk program Vaksinasi,” terang H. Agus Mulyadi.

Sekda H. Agus Mulyadi menyampaikan, untuk BTT, Pemerintah Kota Cirebon sudah melakukan, begitupun untuk Vaksinasi, rencananya akan dilakukan desentralisasi ke Kecamatan, khususnya program Vaksinasi Lansia.

“Usulan pendanaan sudah diajukan,” jelas H. Agus Mulyadi.

Pelaksanaan PSBB ke- 4 (empat) ini, Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan relaksasi. Mengingat ada beberapa hal yang diperhatikan ditengah pembatasan, kegiatan ekonomi juga harus berjalan.

“Masukan dari teman-teman Pelaku Usaha, untuk Surat Edaran (SE) terbaru ada beberapa relaksasi dalam kegiatan tertentu,” tuturnya.

Relaksasi yang dimaksud misalnya untuk meeting, incentive, conference and exhibition (MICE) yang semula pukul 18.00, di Surat Edaran (SE) Walikota terbaru sampai dengan 21.00 WIB.

Lanjutnya, Restoran Makan ditempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Tetapi operasional sampai pukul 21.00 WIB, kecuali untuk Restoran dengan fasilitas drive thru permanen diperbolehkan dilaksanakan sesuai jam operasinalnya termasuk 24 jam.

Untuk Hiburan Malam masih tetap sampai pukul 23.00 WIB dan Jasa Perdagangan juga sampai pukul 21.00 WIB. Pungkas Sekda. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *