Jawa Barat: Korupsi Bansos Covid-19, Eks Bupati Bandung Barat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

jejakkasus.co.id, BANDUNG – Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, sehingga akan menjalani masa hukuman selama lima tahun, karena terbukti melakukan Korupsi Pengadaan Bantuan Sosial saat pandemi Covid-19.

“Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Aa Umbara Sutisna,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dilansir VOI, Rabu (31/08/2022)

“Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujarnya.

Selain pidana badan, Sutisna juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

Sebelumnya, Aa Umbara bersama anaknya Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan jadi Tersangka dalam kasus ini.

Hanya saja, Totoh dan Andri dinyatakan bebas dari tudingan suap ini dalam Persidangan Tingkat Pertama.

Aa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 7 tahun.

Dalam kasus ini, Aa Umbara disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar saat Pengadaan Bansos.

Sementara sang anak, Andri Wibawa yang mendapat proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp 2 miliar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *