Jawa Barat: Dugaan Penyimpangan Ajaran Agama di Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang Dilaporkan ke Polri

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) menjadi sorotan tajam belakangan ini, bahkan menuai Kontroversi karena diduga melakukan Penyimpangan Ajaran Agama.

Selain itu, muncul pula dugaan tindak pidana dan aksi kriminal di Pondok Pesantren Pimpinan Panji Gumilang itu, sehingga menjadi perhatian banyak pihak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Tim Pengkajian dan telah melaporkan hasil penelitiannya. Sementara, Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Pemerintah Pusat membentuk Tim Investigasi. Polri juga dilibatkan untuk mendalami dugaan pidana Pondok Pesantren tersebut. Bahkan, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Badan Reserse (Bareskrim) Polri atas Kontroversi ini.

Temuan MUI merespons Kontroversi di Ponpes Al-Zaytun. MUI membentuk Tim Pengkajian. Temuan awal MUI, diduga terjadi penyimpangan dan persoalan akhlak di Ponpes tersebut.

“Ada yang terkait dengan penyimpangan, ada yang terkait dengan persoalan akhlak, ada yang terkait dengan arogansi (juga) kriminal,” kata Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/6/2023).

Utang tidak menjelaskan secara rinci terkait temuan penyimpangan dan persoalan akhlak yang dimaksud.

Menurut Utang, temuan-temuan tersebut masih tahap awal, sehingga harus dilakukan pengkajian dan analisis secara mendalam.

Atas temuan itu, MUI pun mengaku telah bersurat ke Al-Zaytun untuk meminta klarifikasi. Upaya klarifikasi tersebut merupakan yang kedua, lantaran permintaan klarifikasi pertama ditolak oleh pihak Al-Zaytun.

“Masih belum bisa diambil kesimpulan, karena juga masih harus cek ricek dan klarifikasi,” ujar Utang.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) MUI Pusat Ichsan Abdullah menyatakan, Ponpes Al Zaytun terafiliasi Gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Kesimpulan ini sudah disampaikan MUI pada 11 Tahun lalu dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan di Tahun 2002.

“Hasil penelitian MUI sudah jelas, bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan Gerakan NII. Sudah sangat jelas,” ujar Ichsan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Ichsan mengatakan, afiliasi tersebut tampak dari pola rekrutmen yang dilakukan Al Zaytun dari segi penghimpunan dan penarikan dana yang dilakukan ke anggota dan masyarakat.

“Tidak terbantahkan, artinya penelitian MUI Tahun 2002 itu sangat valid, dia (Al Zaytun) adalah penyimpangan dalam paham keagamaan. Kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan Gerakan NII,” tutur Ichsan.

Tim Investigasi Pemerintah, baik Pusat maupun Pemda Jawa Barat juga telah membentuk Tim Investigasi untuk mengusut dugaan pidana di Ponpes Al-Zaytun.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Pemerintah akan mendalami peran Ponpes dan Oknum yang terlibat dalam pengelolaan Pondok Pesantren tersebut.

“Kami akan mendalami posisi dan peran Ponpes sebagai Lembaga Pendidikan dan Oknum yang terlibat dalam pengelolaan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023) petang.

Mahfud mengatakan, pemerintah juga tengah mendalami sumber-sumber lain terkait Polemik di Ponpes Al-Zaytun. Selanjutnya, Pemerintah akan memilah, mana yang terkait dengan Pembinaan Pesantren dan mana yang terkait dengan Pelanggaran Hukum Pidana.

“Ini tahun Politik, kami akan memilah mana yang Hukum, yang Politik, dan yang Politisasi situasi. Tapi kami akan bekerja cepat,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, hasil kajian terkait Ponpes Al-Zaytun akan dirapatkan dengan Kementerian dan Lembaga terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemenag), hingga Polri. Ditargetkan, proses pengkajian terhadap Pondok Pesantren ini rampung pada pekan depan.

Ancam bekukan izin Sementara itu, Kemenag mengaku akan membekukan Izin Operasional Ponpes Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, Pelanggaran Berat yang dimaksud bisa berupa Penyebaran Paham Keagamaan yang sesat.

“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan Nomor Statistik dan Tanda Daftar Pesantren, termasuk Izin Madrasahnya,” ujar Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Anna menerangkan, Kemenag merupakan Regulator dalam Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan, termasuk Pesantren. Dirjen Pendidikan Islam diberi kewenangan menerbitkan Nomor Statustik dan Tanda Daftar Pesantren.

Ponpes Al-Zaytun, kata Anna, tercatat memiliki Nomor Statistik dan Tanda Daftar Pesantren. Oleh karenanya, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan Nomor Statistik dan Tanda Daftar Pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.

“Sebagai Regulator, Kemenag memiliki Kuasa Administratif untuk membatasi ruang gerak Lembaga yang didalamnya diduga melakukan Pelanggaran Hukum Berat,” kata Anna.

Polri Turun Tangan.

Polri pun turun tangan atas Polemik ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran pidana di Ponpes Al-Zaytun.

“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat Pondok itu (Al-Zaytun) ya,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Namun demikian, Ramadhan belum menjelaskan langkah detiail terkait pendalaman kasus tersebut. Pasalnya, kewenangan proses pengusutan ada pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Terkini, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan atas dugaan Penistaan Agama disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

FAPP menilai, Panji menistakan Agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.

“Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap Agama yang dianut di Indonesia,” kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Menurut Ihsan, materi dugaan Penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan Perempuan menjadi Khatib.

Selain itu, pernyataan Panji yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai dugaan penistaan.

“Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku Sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat Menistakan Agama,” ujar Ihsan.

“Kedua pernyataannya yang menyatakan, bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan Firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan Firman Tuhan,” katanya.

Terkait laporan ini, Ihsan juga menyerahkan Barang Bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari Pesantren Al-Zaytun.

Ia pun meminta agar kontroversi Ponpes Al-Zaytun segera diusut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kami datang ke sini ingin meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengakhiri Polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul,” pungkasnya.

Sumber: KOMPAS.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *