Jawa Barat: Kasus Pelapor Jadi Tersangka, Kapolres : Penyidikan Sesuai SOP dan UU

jejakkasus.co.id, CIREBON KOTA – Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar Konferensi Pers (Konpers) yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., di Mako Polres Ciko, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (19/02/2022), pukul 10.00 WIB.

Hal itu dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan APBDes sejak tahun 2018-2020 senilai Rp 800 juta dilakukan Supriyadi (Kuwu/Kepala Desa) dan menyeret pelapor sebagai Tersangka, yakni Nurhayati Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia itu tidak hanya ada Kepolisian, tetapi juga ada Kejaksaan untuk melakukan penuntutan, dan ada juga Pengadilan serta Lembaga yang lainnya.

“Penetapan status Nurhayati menjadi Tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” jelas Fahri Alumni Akpol 2002 ini dalam Konferensi Pers, Sabtu (19/02/2022).

Lanjut Fahri, awalnya berkas Tersangka atas nama Supriyadi (Kuwu-red) tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan.

Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar terhadap Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Fahri mengatakan, selanjutnya penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas atas petunjuk JPU dalam hukum acara pidana yang sudah diatur, ada kewajiban dari penyidik untuk melengkapi petunjuk yang telah diarahkan oleh JPU dan sudah menjadi kewajiban untuk melengkapi berkas paling lama 14 hari dari tanggal penerimaan berkas.

Masih kata Fahri, penetapan status Tersangka, karena peran Nurhayati dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi.

“Seharusnya, anggaran tersebut disalurkan ke bidang masing-masing, tapi Nurhayati justru memberikan anggaran tersebut langsung ke Supriyadi (Kuwu), dan hal itu yang dianggap ikut memperkaya Supriyadi. Atas dasar itulah Nurhayati ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Fahri Pamen Melati dua dipundaknya ini.

Lanjut Fahri, penetapan Nurhayati sebagai Tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Supriyadi.

“Terungkap, bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni Supriyadi,” jelas Kapolres Fahri didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.I.K.

Fahri mengungkapkan, dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu.

“Perbuatannya tersebut melanggar hukum, karena memperkaya saudara Supriyadi,” ungkap Fahri didampingi juga Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H.

Fahri memaparkan, tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori melanggar hukum. Walaupun hingga kini kami belum dapat membuktikan, bahwa Nurhayati menikmati uangnya.

Namun, ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran, akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

“Sehingga, tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan Negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP,” Kapolres Cirebon Kota memaparkan.

“Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur,” pungkas Fahri. (Arif/Tim JKN Ciko/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *