Jawa Barat: Komisi III Ingatkan Dinkes terkait Anggaran Penanggulangan Covid-19 dan Premi BPJS Kesehatan

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon membahas rencana kerja tahun 2022 di ruang Griya Sawala, Kamis (26/8/2021).

Komisi III menyoroti anggaran penanggulangan Covid-19 dan pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon dr. Tresnawaty, SpB., mengatakan, Dinkes telah memaparkan tentang rencana kerjanya untuk 2022.

Pihaknya telah memberikan catatan terkait program prioritas Dinkes dengan harapan ideal.

“Kami tadi bahas soal bagaimana premi BPJS Kesehatan tahun depan. Apakah cukup, atau tidak. 100 persen Universal Health Coverage (UHC) itu berapa anggarannya, jangan sampai kurang,” kata Tresnawaty usai rapat.

Tresnawaty menyarankan, anggaran untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan tahun depan minimalnya sama dengan anggaran tahun sebelumnya, yakni Rp 26 miliar.

“Yang terposting di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ternyata kurang, hanya Rp 21 miliar untuk tahun depan. Harusnya minimal seperti tahun ini,” tuturnya.

Selain menyoroti soal anggaran untuk pembayaran premi BPJS, Tresnawaty juga menilai, pentingnya kajian dan perhitungan yang matang terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

Menurutnya, Pemkot Cirebon harusnya bisa belajar dari pengalaman tahun sebelumnya dalam menangani pandemi. Sehingga, tak ada lagi refocusing atau penyesuaian anggaran.

“Penanggulangan pandemi Covid-19 ini masuk dalam anggaran kondisi kejadian luar biasa (KLB). Dinkes menganggarkan Rp 2,8 miliar. Ini harus dilihat lagi, cukup atau tidak. Ini sumber anggarannya dari DAK non fisik,” terangnya.

Rencananya, Komisi III DPRD akan mengundang Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati untuk membahas anggaran penanggulangan pandemi.

“Biar kita tahu kebutuhannya berapa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Cirebon dr. H Edy Sugiarto, M.Kes., mengatakan, penaggulangan pandemi Covid-19 dan pembayaran premi BPJS Kesehatan masuk dalam 10 program prioritas Dinkes Kota Cirebon. Ia juga tak menampik anggaran pembayaran premi BPJS Kesehatan kurang ideal.

“Untuk anggaran (penanggulangan) Covid-19 belum ya. Tapi untuk iuran BPJS itu harusnya Rp26 miliar, tertulisnya Rp21 miliar. Selebihnya soal kesehatan ibu dan anak, stunting, pelayanan kesehatan dan lainnya,” kata Edy. (Om JK)

Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *