Jawa Barat: Komisi III Dorong Pemkot Cirebon Optimalkan Potensi Wisata Sejarah dan Budaya

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong agar Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon bisa Meningkatkan Kunjungan Wisatawan ke Kota Cirebon, salah satunya dengan menjadikan Kekayaan Sejarah serta Budaya sebagai daya tariknya.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III Andi Riyanto Lie, S.E., saat Rapat Kerja (Raker) membahas program kerja Disbudpar Kota Cirebon di Ruang Serbaguna 1 Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (14/6/2022).

Menurut Andi, sebagai salah satu Kota Tertua di Jawa Barat, Kota Cirebon memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yakni keberadaan Bangunan Cagar Budaya dengan nilai historis begitu tinggi.

“Kawasan Kota Tua di Semarang itu luar biasa sekali. Suasananya seperti di Eropa, karena Bangunan Cagar Budaya-nya dipelihara dan ditata dengan benar. Cirebon sebenarnya ada dan bisa dijadikan seperti itu,” kata Andi.

Andi menjelaskan, Bangunan Cagar Budaya bisa menjadi aset untuk menarik minat Wisatawan Domestik sekaligus menjadi identitas penting bagi Pariwisata Kota Cirebon.

Oleh karena itu, dia meminta supaya Bangunan Bersejarah ini harus dipelihara dan dijaga, jangan sampai Cagar Budaya itu justru tidak terawat atau bahkan hilang.

“Saya mendorong dari dulu, harus ada anggaran khusus untuk Cagar Budaya, karena belum tentu Pemilik Cagar Budaya bisa merawatnya. Itu menjadi tanggungjawab pemerintah,” ungkap Andi.

Selain Cagar Budaya yang harus dipelihara, poin penting lainnya untuk Disbudpar Kota Cirebon adalah membuat kalender even tetap. Sehingga, Wisatawan bisa tahu Agenda Pariwisata dan Kebudayaan yang ada di Kota Cirebon.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi III  dr. Tresnawaty, SpB., menyampaikan, meski Kota Cirebon hanya terdiri dari 5 kecamatan, namun potensi Kebudayaan dan Pariwisata-nya sangat tinggi.

“Potensi-potensi ini harus dikembangkan dan dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah,” tutur Tresna.

Khusus untuk Cagar Budaya, Tresnawaty mengingatkan, harus ada aturan dasar yang mengatur untuk Pendataan, Penelitian, dan Riset Mengenai Benda serta Bangunan Bersejarah di Kota Cirebon.

Sehingga, Bangunan dan Benda yang diduga sebagai Cagar Budaya bisa teridentifikasi secepatnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, S.Sos., menjelaskan, Sektor Pariwisata sudah menyumbang 12,32 persen atau sekitar Rp 5,6 miliar untuk PAD Kota Cirebon Tahun 2021.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Disbudpar, Kota Cirebon tercatat memiliki 24 Objek Wisata, 166 Rumah Makan dan Kafe, 19 Hotel Berbintang, dan lainnya yang menjadi tumpuan utama untuk Sektor Pariwisata.

Sedangkan, di Bidang Kebudayaan, Kota Cirebon punya 238 Warisan Budaya Tak Benda, 58 Cagar Budaya menurut SK Walikota Cirebon Nomor 19 tahun 2001, serta 14 objek diduga Cagar Budaya.

Saat ini, pihaknya tengah merancang skema agar pengelolaan di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata bisa lebih maksimal sesuai dengan visi Pemerintah Kota Cirebon, yaitu mewujudkan Cirebon sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah.

“Maka, yang bertanggungjawab untuk mengeksekusi visi ini sesuai nomenklaturnya adalah Dinas Kebudayan dan Pariwisata,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *