Jawa Barat : Komisi II DPRD Kota Cirebon Usulkan Pemkot Bentuk BLU Terkait Penanganan Sampah

CIREBON- JK. Permasalahan sampah di Kota Cirebon masih menjadi sorotan serius, penanganan sampah dinilai belum maksimal. Hal tersebut disampaikan Komisi II DPRD saat menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu (15/7/2020) bertempat di Griya Sawala Gedung Dewan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Ada beberapa poin yang dibahas saat rapat diantaranya, proses pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), penanganan sampah di Jalan Raya, hingga upaya pengurangan sampah.

Dalam hal ini Kepala DLH Kota Cirebon, Drs Abdullah Syukur, MSi menyampaikan, permasalahan sampah di Kota Cirebon memang berat dan sangat kompleks. Volume sampah di Kota Cirebon mencapai 800 hingga 1.500 meter kubik per harinya.

Perhitungan tersebut dari kalkulasi seluruh jumlah sampah yang ada di TPS di Kota Cirebon. Kondisi itu belum menghitung jumlah sampah kiriman yang dibuang warga bukan di tempat sebenarnya.

“Saat PSBB memang sampah di Kota Cirebon sempat berkurang. Setelah mulai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), jumlah sampah kembali seperti biasanya,” ujar Syukur.

Sementara itu, Ketua Komisi II Kota Cirebon, Ir.. H Watid Sahriar, MBA mengatakan, beberapa poin dari hasil rapat sebagai bahan rekomendasi Komisi II yaitu, DLH disarankan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) khusus pengelolaan persampahan di Kota Cirebon.

Atas rencana tersebut, Komisi II Ir. H. Watid Sahriar, MBA akan kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan DLH terkait pembentukan BLU pengelolaan sampah. Upaya itu diharapkan bisa menangani masalah sampah yang masih belum ada progres secara signifikan.

“Karena persoalan sampah ini masih kurang baik penanganannya. Usulan dari Komisi II untuk membentuk badan layanan umum persampahan ini cukup tepat,” ujar Watid.

Lanjutnya, Watid mengatakan penanganan persampahan di Kota Cirebon, intinya Komisi II menyarankan agar DLH berpijak pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Dimana pada 2018, Kementerian Lingkungan Hidup meminta kepada seluruh Daerah agar bisa melaksanakan program pengurangan sampah sebesar 30 persen.

Kebijakan tersebut teknisnya diserahkan langsung kepada Daerah. Di Kota Cirebon sendiri sudah berjalan 2,5 tahun. Pada saat itu, salah satunya yaitu program yang direalisasi adalah pembuatan Bank sampah. Akan tetapi, hasilnya tidak sesuai dengan harapan.

“Faktanya tidak berkembang signifikan. Sudah berjalan 2,5 tahun, usulan rencana pembentukan BLU ini perlu dicetak biru, apa yang harus dibuat. Dan harusnya DLH bersedia satu bulan ke depan,” pungkas Watid. (JK)

Sumber:HumasDPRDKotaCirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *