Jawa Barat: Dugaan Penggelapan Pajak DD Rp 24 Miliar Ditangani Kejari Sumber

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Inspektorat terkait temuan dugaan penggelapan pajak Dana Desa (DD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran (TA) 2019-2021..

Dugaan penggelapan Dana Desa Kabupaten Cirebon tersebut dilakukan Oknum Pendamping Desa. Nilainya sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp 24 miliar, tidak disetorkan. Kini, kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggelapan pajak Dana Desa itu terjadi di 200 desa lebih.

Akhirnya, persoalan pelik itu sampai ke Telinga DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka menduga pengawasan Inspektorat dan pembinaan DPMD dinilai lemah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Nurholis mengaku, tertampar dengan kasus penggelapan pajak DD Tahun Anggaran 2019-2021. Sementara kasus tersebut baru diketahui di akhir tahun 2021.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengadakan Rapat Kerja dengan DPMD, Inspektorat dan Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa, Senin (7/2/2022).

Rapat tersebut dilaksanakan dalam upaya menyelesaikan kasus dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Dana Desa oleh Oknum Pendamping Desa.

“PPN dan PPh dari Pemdes yang dititipkan ke Oknum Pendamping Desa ini diduga tidak diserahkan ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Kasus ini sudah masuk di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga,” ungkap Nurholis.

Politikus PKS itu mengaku, sangat menyayangkan munculnya kasus tersebut. Itu menunjukkan lemahnya pengawasan Inspektorat dan kurang optimalnya pembinaan dari DPMD.

“Tak hanya itu, kami juga menyoroti kinerja koordinator Pendamping Desa yang gagal dalam pembinaan Pendamping Desa, sehingga kasus besar semacam ini terjadi,” paparnya.

Nurholis berharap, agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum dan administrasi, para Kuwu/Kepala Desa bisa fokus lagi untuk bekerja melayani masyarakat.

Artinya, kasus ini harus menjadi pelajaran mahal bagi para Kuwu agar bekerja sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kami juga berharap kepada pihak Kementerian Desa untuk mengevaluasi Pendamping Desa yang terindikasi terlibat dalam kasus ini,” harap Nurholis.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon Iyan Ediyana, M.Si., dan Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Erus Rusmana., M.si., tidak memberikan jawaban.

Sumber: Radar Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *