Jawa Barat : Komisi I DPRD Kota Cirebon Tegas! Minta Pemkot Kuasai Lahan Kutiong

CIREBON- JK. Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk mengambil alih pengelolaan Lahan Pemakaman Kutiong di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pemkot juga direkomendasikan untuk menertibkan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi I DPRD Kota cirebon melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon. Kamis (25/3/2021).

Dalam Perda tersebut diatur bahwa, Lahan Pemakaman Kutiong merupakan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Rapat tersebut dihadiri Tokoh Masyarakat Etnis Tionghoa Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Cirebon, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, serta Instansi lain yang berwenang dalam persoalan Lahan Makam Kutiong. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *