jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti proses Mutasi, Rotasi, Promosi Jabatan dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Mereka meminta, mekanisme proses Rotasi Mutasi, Rotasi, Promosi dan Rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan serta tidak mengedepankan unsur subjektivitas.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, S.I.P., M.Si., mengatakan, mekanisme Promosi dan Rotasi hendaknya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Dengan kata lain, mekanisme Mutasi, Rotasi, Promosi untuk pengisian jabatan harus sesuai kompetensi, kualifikasi pendidikan dan rekam jejak Pegawai,” tegas Edi saat Rapat Kerja Komisi I dengan BKPSDM Kota Cirebon di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (12/7/2023).
“Mekanisme pelaksanaan Rotasi, Mutasi, Promosi dan pengangkatan Pegawai ini bukan didasari faktor kedekatan, tapi harus sesuai perundang-undangan, pertimbangan keahlian dan kualifikasi keahlian,” ujar Edi.
Komisi I pun merekomendasikan kepada BKPSDM untuk secepatnya menggunakan aplikasi merit system untuk memproses Perencanaan, Perekrutan, Penggajian, Pengembangan, Promosi, tingkat disiplin dan waktu Pensiun Pegawai.
Menurut Edi, proses Rotasi dan Promosi bisa Transparan, Akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan jika berbasis sistem.
“Hendaknya, BKPSDM segera menggunakan penilaian merit dalam proses promosi dan rotasi ke depan. Sehingga, semuanya bisa dilihat pada sistem. Jadi, ketika seseorang tidak bisa menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan keahliannya,” kata Edi.
Terkait mekanisme pengangkatan PPPK, Edi meminta proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan memperhatikan masa pengabdian Tenaga Honorer. Edi berharap, usulan 779 Tenaga Honorer Kota Cirebon dari BKPSDM bisa seluruhnya terakomodir oleh Kemenpan RB.
“Jika melihat tahapannya, Tes Seleksi PPPK ini akan dilaksanakan pada September mendatang. BKPSDM masih menunggu keputusan jumlah formasi yang disediakan Kemenpan RB,” terang Edi.
Di tempat yang sama, anggota Komisi I lainnya, Een Rusmiyati, S.E., meminta kepada Pemda Kota Cirebon untuk mempercepat pengisian kekosongan jabatan di Lingkungan Perangkat Daerah, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Menurut Een, misalnya belum terisinya Jabatan Kepala DPUTR, berdampak pada terhambatnya Program Pembangunan Infrastruktur. Sedangkan, pembangunan dan perbaikan Fasilitas Umum tidak boleh terhambat.
“Di DPUTR masih terjadi kekosongan. Maka, Pegawai yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya harusnya bisa melaksanakan kegiatan,” ujar Een.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Dra. Sri Lakshmi Stanyawati, M.Si., menyebutkan, kekosongan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah saat ini terjadi di beberapa Perangkat Daerah.
Sri menjelaskan, pengisian untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II dilakukan melalui seleksi terbuka. Perkembangannya, BKPSDM sudah bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membentuk Panitia Seleksi. Selanjutnya, BKPSDM menunggu surat balasan dari KASN perihal pembentukan Pansel.
“Mengenai seleksi PPPK, BKPSDM masih menunggu keputusan jumlah Kuota PPPK yang disetujui Kemenpan RB. Dari 779 Tenaga Honorer yang diusulkan tersebut terdiri dari 332 Tenaga Guru, 287 Tenaga Teknis dan 160 Tenaga Kesehatan,” pungkasnya. (H. Indang/Red)