Jawa Barat: Komisi I DPRD Kota Cirebon Apresiasi Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Jelang Pilkada Serentak 2024

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membahas ketertiban Alat Peraga Kampanye di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (3/6/2024).

Pasalnya, menjelang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, sejumlah Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon (Balon) Wali Kota mulai terlihat di sepanjang Ruas Jalan Kota Cirebon.

Turut hadir dalam Raker tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon Een Rusmiyati S.E., dan anggota Komisi I DPRD Yusuf, S.PdI, dan R Endah Arisyanasakanti, S.H.

Ketua Komisi I DPRD H. Dani Mardani, S.H., M.H., mengapresiasi Satpol PP yang telah melakukan langkah-langkah hukum, menindak Atribut Peraga yang tersebar tidak pada tempatnya.

“Sejauh ini, masa Kampanye belum, hanya Sosialisasi personal, karena memang sebagian Partai masih proses Pendaftaran atau proses Administrasi,” kata Dani.

Dani mengharapkan, Bakal Calon Kepala Daerah yang bakal berkontestasi dapat melakukan Sosialisasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Bagi yang berkontestasi agar menjaga ketertiban, terutama Alat Peraga Sosialisasi, kalau bisa pilihlah tempat yang berbayar, agar aman serta tak mengganggu ruang pandang masyarakat,” ujar Dani.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD H. Edi Suripno, SIP., M.Si., menjelaskan, penertiban Alat Peraga Kampanye sudah menjadi tugas Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.

“Satpol PP harus melakukan langkah-langkah terhadap yang bersangkutan atau Partai Afiliasi untuk merapihkan, atau bisa beri peringatan tiga kali, sehingga bisa langsung ditertibkan,” katanya.

Di tempat sama, Kepala Satpol PP Edi Siswoyo, SAP., menyebut, Alat Peraga Sosialiasi jika dipasang sesuai aturan, tidak menjadi masalah.

“Yang kami tertibkan, yaitu Alat Peraga atau Atribut yang tidak diperbolehkan sesuai Perda No 13 tahun 2019, yaitu di Pohon, Tiang Listrik, Sekolah, tempat Ibadah,” tuturnya.

Edi Siswoyo mengaku, sejauh ini Satpol PP telah menertibkan sejumlah Atribut yang tersebar di enam Ruas Jalan Kota Cirebon, seperti di Ruas Jalan Siliwangi, Cipto, Wahidin, Pemuda, Brigjen Darsono, dan Kartini.

Ia pun berpesan kepada Bakal Calon yang maju Kontestasi Pilkada Wali Kota Cirebon agar memberikan contoh, mulai dari pemasangan Alat Peraga Sosialisasi sesuai dengan aturan.

“Pesan kami, untuk Calon Wali Kota agar memberi contoh yang baik, seperti tidak memasang Atribut di luar ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *