jejakkasus.co.id, CIREBON – Klinik Utama Jasa Prima memperoleh Akreditasi “Paripurna” dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam hal layanan kesehatan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Nomor YM.02.01/D/35716/2024 yang dikeluarkan pada 08 Maret 2024.
Akreditasi “Paripurna” yang telah didapatkan oleh Klinik Utama Jasa Prima ini berlaku dari 01 Maret 2024 sampai dengan 01 Maret 2029.
Akreditasi Klinik merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan setelah dilakukan penilaian, bahwa Klinik telah memenuhi Standar Akreditasi dan “Paripurna” merupakan predikat dengan hasil penilaian tertinggi.
Owner Jasa Prima Group melalui Direktur Klinik Utama Jasa Prima dr. Atika Nopitri mengatakan, proses Akreditasi Klinik adalah suatu kegiatan dalam rangka pertanggungjawaban Klinik kepada Pengguna Jasa dan masyarakat dengan pembuktian untuk selalu berusaha menjaga kualitas pelayanan dan menjunjung keselamatan Pasien.
“Dengan hasil Terakreditasi “Paripurna” ini menunjukkan, bahwa Klinik Utama Jasa Prima selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi Pasien,” tutur dr. Atika.
dr. Atika menyampaikan, Klinik Utama Jasa Prima telah membentuk Panitia Pokja Akreditasi tentang Akreditasi Klinik. Hal ini dilakukan agar wawasan dan pemahaman mutu layanan dipahami oleh seluruh Pegawai Klinik.
“Selain itu, selama satu tahun terakhir, kami membuat Hari Akreditasi yang dilaksanakan setiap hari Selasa, kami khususkan untuk memenuhi Instrumen-Instrumen Akreditasi sambil terus memberikan pelayanan kesehatan,” kata dr. Atika.
dr. Atika menjelaskan, proses penilaian Akreditasi oleh Tim Surveyor dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) yang di Ketuai oleh dr. Filly Mandalie, Sp., M.K., dan dr. Amalia Fauzanti, melakukan Survey di Klinik Utama Jasa Prima selama dua hari, yakni dari melalui Metode Luring pada tanggal 26 Februari 2024, dan Telusur Lapangan pada tanggal 01 Maret 2024.
“Fokus pada hari pertama adalah Telusur Dokumen secara Daring, kemudian dilanjutkan hari kedua adalah Visitasi dan Simulasi. Penelusuran Dokumen terbagi ke dalam tiga Instrumen kelompok besar, yaitu Instrumen Kelompok Tata Kelola Klinik, Instrumen Kelompok Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, dan Instrumen Kelompok Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan,” jelas dr. Atika.
“Adapun Visitasi dan Simulasi dilakukan demi kesesuaian antara Dokumen dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini untuk memastikan, bahwa seluruh Prosedur dan Dokumen yang terkait dengan pelayanan kesehatan telah memenuhi Standar Akreditasi yang ditetapkan,” terang dr. Atika.
“Proses penilaian memang terlihat ‘hanya’ dua hari, namun Klinik Utama Jasa Prima, terutama Tim Akreditasi telah menyiapkan, seluruh prosedur dilaksanakan dan seluruh pelaksanaan prosedur dicatat, sehingga proses Akreditasi Alhamdulillah sangat lancar. Semoga, dengan hasil yang terbaik ini, teman-teman Pegawai Klinik Utama Jasa Prima bertambah semangat berkarya untuk menjaga kesehatan warga masyarakat dan juga warga masyarakat semakin percaya kepada Klinik Utama Jasa Prima,” kata dr. Atika.
Sebagai informasi, Klinik Utama Jasa Prima memiliki banyak layanan, seperti Poli Umum, Poli Gigi, Poli Penyakit Dalam, Poli Kulit dan Kelamin, MCU (Medical Check Up), Laboratorium dan Radiologi.
Selain itu, juga melayani BPJS Kesehatan dan Asuransi lainnya, ada Apotek dan ada pula Klinik Kecantikan yang beralamat di Jalan Pilang Raya No. 147, Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). (Om JK)