CIREBON- JK. Dalam rangka mencegah penularan Covid-19, Pemerintah berinisiasi melakukan tes pemeriksaan di sejumlah wilayah bahkan di Stasiun Kereta Api dengan rapid test yang menggunakan sampel darah untuk menguji apakah seseorang positif Covid-19, juga untuk mengetahui apakah menginfeksi kita atau tidak.
Rapid test bekerja dengan mendeteksi immunoglobulin, dalam hal ini seseorang yang terinfeksi akan membentuk antibodi yang disebut immunoglobulin yang bisa dideteksi di darah.
Hasil rapid test dapat keluar hanya dalam waktu 15-20 menit dan bisa dilakukan dimana saja.
Penyelenggaraan rapid test di Stasiun merupakan kerja sama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Klinik Utama Jasa Prima. Dalam hal ini PT KAI Pusat mempercayakan pelayanan rapid test di Stasiun bekerjasama dengan Klinik Utama Jasa Prima yang beralamat di Jalan Pilang Raya Nomor 147, Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat dan petugas medis akan ditempatkan di 19 Stasiun KA yang ada di Pulau Jawa. Jadi, calon penumpang KA yang belum melakukan rapid test, maka dapat melakukan tes di Stasiun.
Pemilik Klinik Utama Jasa Prima Hj. Ratu Ayu Suhartini, SE., MM mengatakan pada awak media Jejak Kasus, “Alhamdulillah atas nikmat dan karunia-MU Ya Allah, semoga barokah dan bermanfaat untuk masyarakat serta dapat membantu kepentingan masyarakat, Pemerintah, yang dalam hal ini SATGAS Covid-19. Tuturnya.
Tarif rapid test di Stasiun ini dikenakan biaya Rp 85 ribu. Tarif tersebut lebih murah jika mengacu kepada ketetapan Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu, yang telah diberlakukan tanggal 6 Juli 2020 yang lalu.
Berikut syarat bagi yang ingin melakukan rapid test di Stasiun, menunjukkan tiket atau kode booking tiket KA. Jika ingin melakukan perjalanan jarak jauh ke luar Kota, tiga hari sebelumnya baiknya segera melakukan rapid test, mematuhi protokol kesehatan, jika ingin melakukan rapid test di Stasiun sebelum naik Kereta Api, yang perlu diingat adalah tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai Masker dan menjaga jarak.
Pihak KAI sendiri akan menempatkan petugas untuk memastikan antrian sesuai aturan jaga jarak. KAI juga sudah mempersiapkan marka untuk memastikan protokol jaga jarak terpenuhi.
Penyediaan layanan rapid test di Stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api. PT KAI juga menerapkan beberapa protokol kesehatan di antaranya pengecekan suhu sebelum berangkat.
Bagaimana jika rapid test di hari keberangkatan? Ada kondisi dimana tidak bisa melakukan rapid test di Stasiun jauh-jauh hari sebelumnya. Yang harus diperhatikan jika ingin melakukan rapid test di Stasiun saat hari pemberangkatan adalah jangan mepet dengan jam pemberangkatan Kereta.
Pemilik Klinik Utama Jasa Prima Hj. Ratu Ayu Suhartini, SE., MM menjelaskan, “kalau mau datang di hari keberangkatan bisa, tapi kami imbau paling lambat 30 menit sebelumnya karena kan harus menunggu pelayanan.”terangnya kepada awak media Jejak Kasus.
Syarat rapid test di Stasiun ini tentu meringankan untuk calon penumpang, mengingat sebelumnya untuk yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR. Uji test tersebut harus dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan, yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas.
Secara umum, penumpang KA jarak jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan Masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau Jaket.
Layanan rapid test akan tersedia di 19 stasiun, Stasiun-stasiun tersebut adalah :
Stasiun Cirebon (Prujakan), Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang
Selanjutnya untuk masa berlaku hasil tes tersebut, tidak ada ketentuan berapa kali hasil dapat digunakan untuk naik kereta. Akan tetapi yang perlu diperhatikan masyarakat adalah masa berlaku rapid test adalah 14 hari. Hal tersebut mengacu kepada aturan Pemerintah, soal masa berlaku rapid test 14 hari.
Jika hasil rapid test calon penumpang reaktif saat melakukan di stasiun, uang tiket akan dikembalikan 100 persen. Cara pengembalian bisa langsung ditukarkan di loket. Calon penumpang yang reaktif akan diimbau untuk melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit yang ditunjuk guna dilakukan isolasi dan pengobatan. (Ratu-001)