jejakkasus.co.id, CIREBON – Pansus (Panitia Khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) rekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk segera menyiapkan Draf Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RT/RW Tahun 2022-2042, sebelum Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang lama.
Sebab, Pencabutan Peraturan Perda RT/RW yang lama tersebut tidak bisa dilanjutkan. Karena, sesuai Mekanisme, Pencabutan harus menempuh Prosedur Penyusunan Penetapan Perda terbaru.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW Tahun 2011-2030 Dani Mardani, S.H., M.H., bahwa sesuai hasil Konsultasi dengan Kementerian ATR, Pencabutan Perda Nomor 8/2012 belum dapat dilanjutkan.
“Maka dari itu, Pansus meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon agar segera menyiapkan Draf Raperda, Naskah Akademik, sekaligus Materi Teknis terkait dengan Perda RT/RW untuk masa Periode 2022 hingga 2024. Setelah Perda baru ditetapkan, maka bisa dicabut,” ujar Dani dalam Rapat Pansus dengan pimpinan dan Ketua-Ketua Fraksi di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (2/6/2022).
Dani menjelaskan, Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tersebut sejalan dengan dinamika hukum dan penyesuaian beberapa Klausul UU 26/2007 tentang Penataan Ruang melalui UU Cipta Kerja dan PP 16/2001 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.
Karena itu, Pemerintah Pusat memerintahkan agar daerah segera menyusun Regulasi yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang.
Dani mengungkapkan, kondisi RT/RW yang tertuang pada Perda 8/2012 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dilapangan. Sehingga, harus menyesuaikan dengan dinamika pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon.
Dani juga menyampaikan kabar baik hasil Konsultasi dengan Kementerian ATR, bahwa Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Sehingga, Pelayanan Perizinan yang memanfaatkan Tata Ruang sudah bisa dimaksimalkan.
“Karena, RDTR sudah terintegrasi OSS, Pansus DPRD juga merekomendasikan kepada Pemkot untuk memberikan Pelayanan Perizinan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Terutama dengan Perizinan Pemanfaatan Ruang,” pungkasnya. (Om JK)