Jawa Barat: Ketua BPD Citemu Minta Kepolisian Cabut Status Tersangka Nurhayati

jejakkasus.co.id, CIREBON – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Hakim meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencabut status Tersangka Nurhayati.

Pasalnya, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Supriyadi Kuwunya/Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Kemudian, untuk melindungi yang bersangkutan, BPD merahasiakan namanya. Namun, belakangan ini Nurhayati ditetapkan menjadi Tersangka.

“Kami melindungi Nurhayati dari intervensi. Makanya, Nurhayati awalnya dirahasikan. Dipakailah Lembaga BPD untuk melaporkan ke Kepolisian,” kata Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim, Selasa (22/02/2022).

“Kami sangat keberatan jika Bu Nurhayati dijadikan Tersangka, karena dia ingin berkelakuan baik. Saya mohon, penegak hukum melepaskan Bu Nurhayati dari status Tersangka,” tegas Lukman.

Lukman berharap, penegak hukum tidak mencari poin kesalahan kepada seseorang yang beritikad baik. Nurhayati tidak ada niat untuk melakukan tindakan korupsi.

“Menurut saya, ini suatu perlawanan terhadap tindakan korupsi,” jelas Lukman.

Lukman mengingatkan, tanpa Nurhayati, kasus ini tidak akan terungkap. Karena itu, Lukman meminta Kepolisian mencabut status Tersangka.

Nurhayati hanya berupaya untuk mengungkapkan penggelapan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi.

“Saya mohon, kepada penegak hukum tidak mencari kesalahan kepada orang yang sudah punya niat baik. Yang penting, Bu Nurhayati sedikit pun tidak pernah ada niat untuk korupsi atau terlibat dalam proses korupsi,” ujar Lukman.

Sementara, Kepolisian berdalih, penetapan Nurhayati sebagai Tersangka sudah sesuai kaidah hukum.

Menurut pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, Nurhayati ikut memperkaya Supriyadi, sehingga Negara mengalami kerugian lebih dari Rp 800 juta.

Nurhayati disangkakan melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistematisasi keuangan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *