INDRAMAYU- JK. Ketua AKSI (Asosiasi Kuwu Indramayu) dipanggil Bawaslu Kabupaten Indramayu atas dugaan pelanggaran pengkondisian Kepala Desa mengarahkan untuk mendukung salah satu Paslon yaitu Nomor Urut 4 (Nin -Lucky) pada Pilkada Indramayu 2020. Rabu (21/10/2020).
Tarkani AZ bersama dengan rombongan datangi sekretariat Gakkumundu Kabupaten Indramayu pada pukul 14.00 WIB, yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Lemah Abang – Indramayu.
Tarkani AZ, kepada wartawan membenarkan bahwa, dirinya memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran, dirinya mengarahkan Kepala Desa untuk mendukung salah satu Paslon.
“Saya diperiksa berkaitan dengan rekaman audio bahwa, dirinya sebagai Ketua AKSI Kabupaten Indramayu memfasilitasi seluruh calon, 1,2,3,4, dan Alhamdulillah tadi sudah selesai, tidak ada masalah lagi”, ujarnya.
Pemanggilan Tarkani, atas dugaan pelaporan dengan Nomor Surat 012/PL/PB/Kab/13.18/X/20, dan diduga sementara melanggar Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 1 Undang Undang Pilkada, dan ketentuan Pasal 30 junto Pasal 29 Undang Undang Desa.
Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi, S.Pd memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Bawaslu menindaklanjuti atas laporan yang dinyatakan tidak lengkap, dan penelusuran ini diawali terduga (Tarkani) keberpihakannya terhadap Pasangan Calon (Paslon) tertentu.
Dan ini upaya kami didalam menentukan apakah ada keberpihakan atau tidak beberapa Kuwu/Kepala Desa yang diajak oleh Tarkani, nanti pembuktiannya menunggu 5 hari kedepan apakah ini memenuhi unsur syarat materiil atau tidak.
Lanjut Nurhadi, dugaan yang dilanggarnya terkait dengan Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 1 Undang Undang Pilkada, dan ketentuan Pasal 30 junto Pasal 29 Undang Undang Desa.
Disinggung terkait hasil sementara yang didapati, Nurhadi menyampaikan belum bisa menyampaikan pokok materinya, tidak bisa disampaikan, pungkasnya. (Ron)