DKI Jakarta: Keluarga Besar Paguyuban Pendamping Buruh Migran Indonesia Desak Presiden Jokowi Merevisi UUD Ketenagakerjaan dan Menolak Keras Monopoli APJTI

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia yang terdiri dari Pekerja Migran In donesia (PMI) dan Keluarga Besar Paguyuban Pendamping Buruh Migran Indonesia, masyarakat pencari kerja berkumpul di depan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin (31/07/2023).

Mereka lakukan Aksi di Patung Kuda Jakarta mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi sejumlah Undang-Undang Kementerian Ketenagakerjaan terkait penempatan PMI di Luar Negeri dan Menolak Keras Monopoli APJTI

Dalam pernyataan resminya, Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran menyebut, bahwa bekerja di dalam atau di Luar Negeri adalah hak asasi setiap Warga Negara dan dilindungi oleh Konstitusi Indonesia.

“Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, merupakan kewajiban Pemerintah yang harus diminta pertanggungjawaban dalam melaksanakan Konstitusi Negara Indonesia, UUD 1945 serta Janji Kampanye Jokowi,” bunyi pernyataan sikap dari Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran.

Selain itu, mereka juga menyebut, bahwa Pemerintah seharusnya hadir membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, dan memberikan perlindungan bagi Pahlawan Devisa.

“Kekurangan lapangan pekerjaan di Dalam Negeri, Pemerintah seharusnya hadir membuka kesempatan kerja secara luas dan memberi pelayanan kemudahan, serta memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), bukan menghambat, melarang atau mempersulit Warga Negara Indonesia atas hak bekerjanya,” lanjutnya.

Dalam Aksi yang dilakukan di depan Patung Kuda, Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran secara resmi mendesak Presiden Jokowi

“Revisi Kemnaker No. 260 Tahun 2015 untuk membuka hak rakyat bekerja di Sektor Domestik ke Negara Penempatan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman dan Kuwait dan berbagai negara,” pungkasnya. (Ron/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *