Jawa Barat: Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Petasan

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu musnahkan Barang Bukti (BB) berupa Petasan sebanyak 4.960.000 (empat juta sembilan ratus enam puluh) butir yang telah memiliki hukum tetap, Selasa (29/6/2021).

Pemusnahan BB berupa ePtasan yang dilaksanakan di lokasi Installasi Pengolahan Lumpur di Desa Panyindangan Kulon, Blok Pecuk itu dipimpin langsung oleh Tedy Hendra S selaku Kasi BB Kejaksaan Negeri Indramayu dan didampingi Mohammad Ichsan selaku Kasi Pidum Kejari Indramayu serta staf lainnya.

Dalam kesempatan itu, Tedy Hendra S selaku Kasi BB Kejari Indramayu menyampaikan, pemusnahan Barang Bukti Petasan ini berdasarkan tindak lanjut kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), pada Kamis, (24/06/2021) lalu, maka hari ini pihaknya telah memusnahkan Barang Bukti berupa Petasan.

“Itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan para Tersangka sudah menjalani hukuman,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Mohammad Ichsan selaku Kasi Pidum Kejari Indramayu, di sela-sela kegiatan pemusnahan Barang Bukti ia menyampaikan, bahwa pemusnahan tersebut atas saran dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu saat melakukan inspeksi ke Rupbasan.

“Saat dilakukan inspeksi, disitu ditemukan ada Barang Bukti berupa Petasan yang bisa membahayakan Barang Bukti lainnya, makanya kita dahulukan pemusnahan Barang Bukti Petasan tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah Petasan dimusnahkan, maka disusul pemusnahan Barang Bukti lainnya.

“Karena ini urgent, maka Barang Bukti ini kita dahulukan,” pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *