INDRAMAYU- JK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan pemusnahan berbagai Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht, di halaman Kejari setempat. Rabu (23/12/2020).
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan TNI, Kepolisian dan juga pihak rumah tahanan Kab. Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika Psikotropika, Obat terlarang, Rokok tanpa cukai, Minuman Keras(Miras) tanpa cukai, Petasan serta Barang Bukti (BB) lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Menurut dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor PRINT 33/M.2.21/Enz.3/12/2020 dan PRINT-34 /M.2.21/Fu.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 untuk melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang berasal dari 77 (tujuh puluh tujuh) perkara tindak pidana umum, dan 4 (empat) perkara tindak pidana khusus dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020.
Ia mengungkapkan, Barang Bukti (BB) yang berasal dari tindak pidana umum yakni Sabu seberat 24,36 gram, Ganja seberat 8,27 gram, Tembakau Gorila seberat 12,71 gram, Obat-obatan berupa Dextrometorphan sebanyak 2.628 butir, Hexymer sebanyak 33.047 butir, Double L sebanyak 580 butir, Tramadol sebanyak 26.238 butir, total Obat-obatan sebanyak 62.893 butir, 126 alat judi, 9.500.000 butir Petasan, 14 buah Handphone, 8 buah Senjata Tajam (Sajam), 8 buah Kunci perkakas, 2 buah Dirigen Tuak, 4 Botol Ciu, 5 pak Kuku Bima.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana khusus diantaranya 1134 buah Botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek, 2.741 Pita cukai palsu, 15.057 Rokok tanpa cukai, 1 buah Handphone, 1 buah Printer, 1 buah Laptop, 3 buah Mesin Jahit, 100 (seratus) Karung kosong Pupuk Kujang non subsidi.
“Dalam periode 6 bulan terakhir, kita memusnahkan Barang Bukti sebanyak 77 perkara, yang kebanyakan merupakan dari perkara Narkotika, dan 4 tindak pidana khusus,” terangnya.
Kajari menjelaskan, Jaksa berwenang melakukan eksekusi terhadap keputusan Inkracht disesuaikan dengan keputusan Pengadilan.
“Sebagaimana kita ketahui, Pengadilan itu menyangkut eksekusi badan, eksekusi pidana tambahan berupa denda, kalau tindak pidana khusus ada uang pengganti, dan pemusnahan Barang Bukti (BB),”. pungkasnya. (Ron)