INDRAMAYU- JK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan Eksekusi terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi Sholihin Kepala Desa (Kuwu) Aktif Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selasa, (30/03/2021).
Sholihin dinyatakan sah bersalah menurut hukum telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pungutan program Sertifikasi hak atas tanah (Prona) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 301K/Pid.sus/2021 pada tanggal 22 Pebruari 2021.
Kemudian atas putusan inkracht tersebut yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- Subsider 3 bulan kurungan karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 31/1999 jo Undang Undang 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kasie Intelijen KN Indramayu Gunawan, SH., Eksekusi yang dilaksanakan Tim Kejaksaan Negeri Indramayu dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02/M.2.21/F.u.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021.
“Alhamdulillah, H. Solikhin akhirnya datang untuk melaksanakan perintah Eksekusi, setelah sebelumnya beberapa kali mangkir”, jelasnya.
Lanjut Gunawan, SH., semoga dengan dilaksanakannya Eksekusi terhadap yang bersangkutan menjadi permulaan, baik dalam memacu semangat penegakan hukum di wilayah Indramayu.
Ditempat yang sama, Iyus Zatnika, SH., selaku Kasie Pidsus memyampaikan, dengan dilaksanakannya Eksekusi pada hari ini merupakan langkah nyata dari KN Indramayu dalam rangka pemenuhan zero crime.
Meskipun yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu sempat mangkir, namun berkat kerja keras seluruh Tim KN Indramayu, akhirnya yang bersangkutan hari ini dapat kita Eksekusi dengan lancar, tentunya dengan mengedepankan SOP, segera kita serahkan ke Rutan Klas IIB Indramayu guna menjalani masa penahananya, pungkasnya. (Ron)