Jawa Barat : Kecamatan Jatitujuh Akan Alokasikan 1.199 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

MAJALENGKA-JK. Sekitar 30 persen Bantuan Langsung Tunai (BLT), bersumber dari Dana Desa (DD) bisa menjadi solusi yang tepat dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Selain memperkuat sosial safety net, anggaran yang ada juga bisa memperkuat peran pemerintahan desa dalam penanganan dampak wabah tersebut.

“Kebijakan-kebijakan yang diberikan dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 dari Kementerian Desa PDTT ada 3 point, yaitu program Padat Karya Tunai Desa (PKDT), Relawan Desa Lawan Covid-19 dan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD),” tutur Pendamping Desa (PD) Kecamatan Jatitujuh, Iwan Irwanto. Selasa (28/4/2020).

Ia mengatakan, penggunaan Dana Desa (DD) untuk BLT itu mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 PDTT lengkap dengan Juknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa (DD). Katanya.

Untuk wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka hasil Verifikasi dan Validasi Desa rencana yang akan di alokasikan terhadap Calon Penerima BLT DD yang telah ditetapkan :
1. Desa Biyawak = 50 KK
2. Desa Panyingkiran = 105 KK
3. Desa Jatitujuh = 184 KK
4. Desa Babajurang = 50 KK
5. Desa Pasindangan = 35 KK
6. Desa Panongan = 20 KK
7. Desa Randegan Wetan = 27 KK
8. Desa Randegan Kulon = 25 KK
9. Desa Putridalem = 30 KK
10. Desa Jatitengah = 35 KK
11. Desa Pilangsari = 105 KK
12. Desa Jatiraga = 146 KK
13. Desa Sumber Kulon = 50 KK
14. Desa Sumber Wetan = 187 KK
15. Desa Pangkalanpari = 150 KK

“Hal ini tentunya bagian dari implementasi asas subsidiaritas yang dimiliki oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) yaitu kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa,” Pungkas Iwan

BLT Dana Desa (DD) ini berdasarkan instruksi Menteri Desa agar direalisasikan di bulan April, Mei dan Juni sebesar 600 Ribu/KK yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2020.

Kecuali untuk 4 Desa yang Dana Desa (DD) tahap I sudah cair lebih awal yaitu Panongan, Randegan Kulon, Putridalem dan Sumber Kulon maka hanya dianggarkan satu bulan untuk bulan April, sedangkan untuk Bulan Mei dan Juni dari Dana Desa (DD) Tahap II. Tutup Iwan. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *