Jawa Barat: Kasus Dugaan Perkosa Anak Tiri, Oknum Polisi Briptu C Terancam PTDH

jejakkasus.co.id, CIREBON – Kasus dugaan perkosaan terhadap Anak Tiri yang masih dibawah umur dengan Tersangka seorang Okum anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Cirebon Kota (Ciko) mendapatkan perhatian publik, baik lokal maupun Nasional.

Sebelumnya, Istri Tersangka sempat mengadu kepada Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, sehingga video pengaduan tersebut langsung Viral dan mendapatkan kecaman dari Netizen seluruh Indonesia.

Saat ini, Tersangka Oknum Polisi (Briptu C) sudah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses secara Tindak Pidana Umum (Tipidum).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, pihaknya memproses kasus ini secara profesional terkait dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh salah seorang anggotanya berinisial Briptu C.

Lanjut Fahri, tidak hanya itu, pihaknya juga koordinasi dengan Polresta Cirebon, karena berkaitan juga dengan pemberkasan.

Sebab, melihat kronologi kejadian, Terlapor diduga melakukan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

“Kami dari Polres Cirebon Kota, kami menangani terkait Kode Etik-nya. Sampai saat ini, kami sudah melakukan tahapan, dari mulai audit investigasi, pemeriksaan sampai saat ini dan pemberkasan,” ungkap Fahri di Mapolres Ciko, Selasa (27/9/2022).

Diungkapkan Fahri, penanganan kasus ini pihaknya berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara profesional.

“Kami melakukan pemberkasan dengan memanggil Saksi, Saksi Korban termasuk juga Terlapor, dan kami juga berkoordinasi dengan Polresta Cirebon, karena pemberkasan yang dilakukan Polresta Cirebon berkaitan dengan pemberkasan yang kami lakukan,” tegas Fahri.

Lanjut Fahri, dalam kasus ini telah memeriksa sedikitnya empat orang, termasuk Terlapor. Tahapan dari proses ini, setelah dilakukan pemberkasan dan kronologis kejadian, memang pihaknya sudah mengkategorikan Terlapor diduga melakukan pelanggaran berat.

“Pelanggaran berat, tentu ancamannya salah satunya adalah PTDH,” kata Fahri.

Namun kata Fahri, dalam menjatuhkan sanksi PTDH, ada aturan yang berlaku, yakni harus ada parameter, antara lain diancam pidana penjara dengan kekuatan hukum yang tetap.

“Otomatis, kami akan melihat perkembangan Penyidikan yang dilakukan Polresta Cirebon, Penyidikan Tindak Pidana Umum-nya dilakukan Polresta Cirebon, dan penanganan Kode Etik-nya dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota,” jelas Fahri.

Tidak sebatas itu, Polres Cirebon Kota juga menangani kasus Kode Etik Briptu C dengan berkoordinasi dengan Div. Propam Polda Jabar.

Untuk diketahui, jajaran Polresta Cirebon diapresiasi Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat terkait pengungkapan dan penanganan kasus dugaan Perkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Oknum Polisi anggota Polres Cirebon Kota berinisial Briptu C.

Dewan Pengawas dan Komite Etik Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat M. A. Bimasena menilai, langkah Penyidik Polresta Cirebon sangat tepat dalam penanganan kasus ini.

Bahkan, di hari kasus itu naik status ke tahap Penyidikan, Tersangka Oknum Polisi berinisial C ditangkap dan langsung ditahan di hari berikutnya.

“Ini bukti komitmen profesional seluruh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon untuk keadilan korban,” kata Bimasena saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022).

Pihaknya juga meminta masyarakat lebih berhati-hati, manakala menemukan kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya.

Pasalnya, jangan sampai mereka menjadi korban untuk kedua kalinya akibat konten kejadiannya dikonsumsi publik yang dikhawatirkan mengakibatkan trauma tersendiri.

“Kami juga mohon kepada masyarakat, kalau ada korban anak-anak tidak serta merta memviralkan, karena harus menjaga masa depannya,” pungkasnya. (E. Kurtis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *