Jawa Barat : Kasi KESOS Diduga Bisnis Pengadaan Masker

MAJALENGKA- JK. Di tengah wabah Covid-19 masih saja ada oknum ASN yang mencoba mencari keuntungan dengan bermain pengadaan barang, padahal sudah jelas seorang ASN tidak di perbolehkan memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran APBN atau APBD.

Sesuai aturan dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS (Pegawai Sipil Negara), Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak di perbolehkan, di antaranya menyalahgunakan wewenang, bermain proyek APBN ataupun APBD untuk mendapatkan keuntungan pribadi, hal ini di tegaskan pada pasal 4 ayat 1, 2.dan 6 di PP 53 tahun 2010.

Pada Rabu (6/5/2020), awak media mewawancarai narasumber yang mengaku bahwa pengadaan Masker di Desa nya di drop dari salah seorang Staff Kecamatan Sukahaji yang bernama Iwan, statusnya adalah Satpol PP di Kecamatan Sukahaji.

Dan iwan di sinyalir mengambil barang (Masker) dari Kasi Kesos, Casini, Ssos dengan harga penawaran Rp 4.000 (empat ribu rupiah) per satu buahnya namun ada ” fee” Rp 1000 (seribu buah) yang di duga di janjikan Oknum Kecamatan tersebut untuk satu buah Masker, sehingga harga penjualan nantinya di nominal Rp 5000,- (lima ribu rupiah).

“Dari Iwan pak, Satpol PP Kecamatan, itunya (Masker) dari Kasi Kesos bu Casini, ” ungkap narasumber.

Di tambahkan narasumber, bahwa dirinya memesan 2000 pcs Masker kain dari Kasi Kesos melalui perantara Iwan. Draft larangan PNS, PP no 53 tahun 2010. Di duga bukan hanya Desa narasumber saja yang di tawarkan Masker kain dari pihak Staff Kecamatan Sukahaji tersebut.

Di temui terpisah di ruangannya pada hari itu juga, Kasi Kesos Kecamatan Sukahaji, Casini Ssos, berkilah bahwa dirinya menawarkan Masker ke Desa-Desa, menurutnya, dirinya tidak pernah memaksa, menekan pihak Desa harus membeli dari dirinya.

Hanya Desa Cikalong saja yang membeli dari dirinya langsung, sehubungan itu pun karena beliau menjabat sebagai PJS Desa Cikalong karena Kepala Desa sebelumnya wafat.

“Saya tidak merasa mengarahkan, apalagi mendoktrin harus dari Kecamatan, harus dari saya, harus dari si A harus dari si B saya gak pernah, ” kilah nya.

Via Whatsapp, seorang penyidik PNS (nama minta di sembunyikan) di konfirmasi terkait dugaan adanya pelanggaran kedispilinan ASN yang di lakukan oleh Kasi KESOS dengan melakukan pengadaan Masker dari anggaran Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi dan sejawat nya, mengatakan bahwa tidak boleh seorang ASN melakukan kegiatan pengadaan barang yang dananya bersumber dari APBN atau pun APBD.

“Gak boleh pak, ASN melakukan kegiatan pengadaan barang, ada PP no 53 tahun 2010 yang mengatur, ” tulisnya singkat pada Rabu, (6/5/2020) Via Whastapp.

Sungguh miris, di tengah wabah Covid-19, seorang ASN/PSN harusnya tidak memanfaatkan jabatan nya untuk mencari keuntungan, apalagi ada aturan kedisiplinan yang mengikat Kedinasannya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *