jejakkasus.co.id, CIREBON – Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., memberikan Penghargaan kepada empat siswa Sekolah Menengah Kejuruan Neeri (SMKN) 1 Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (13/2/2023).
Penghargaan tersebut diberikan kepada empat siswa bernama Imam Makroja, Rendi, Rizky Deviya Putra, dan M Isadur Rofi. atas kontribusi mereka mengamankan Jambret di Jalan Syekh Datul Kahfi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jumat (10/2/2023).
Penghargaan diserahkan langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., didampingi para PJU Polresta Cirebon, turut dihadiri sejumlah Guru, Kepala SMKN 1 Mundu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, dan lainnya.
Arif mengatakan, Penghargaan kali ini diberikan atas kontribusi aktif keempat siswa tersebut dalam penegakan hukum peristiwa penjambretan yang terjadi di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.
“Keempat siswa ini berkontribusi aktif dalam penegakan hukumnya, dari mulai melakukan pengejaran, menarik, hingga menangkap sekaligus mengamankan Pelaku tindak kriminalitas tersebut. Ini momentum sepersekian detik dalam komitmen mereka untuk menjadi bagian dalam penegakan hukum,” kata Arif.
Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada empat siswa SMKN 1 Mundu tersebut, meskipun pada hari ini masih ada sebagian siswa yang justru terlibat dalam tindakan kriminalitas, seperti tawuran pelajar ataupun lainnya.
Karenanya, peristiwa kali ini diambil sebagai momentum untuk membuktikan, bahwa masih banyak siswa-siswa di Kabupaten Cirebon yang memiliki nilai moralitas sekaligus integritas untuk memerangi kejahatan atau berpartisipasi aktif dalam upaya penegakan hukum.
Arif menegaskan, ini menjadi momentum untuk role model, bahwasannya siswa-siswa di Kabupaten Cirebon bisa berkontribusi dalam rangka penegakan hukum dan mencegah kriminalitas bukan menjadi bagian dari aksi-aksi tersebut.
“Sehingga, kami beri Penghargaan sebagai inisiasi dan inspirasi masyarakat maupun pelajar lainnya untuk berkontribusi positif dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)