Jawa Barat: Kapolres Indramayu Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Bandel

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Polres Indramayu bersama dengan Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Skala Besar dalam rangka menciptakan kondisi situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman di Wilayah Hukum Polres Indramayu pada Bulan Ramadan 1445 H/2024, Jumat malam (22/3/2024).

Kegiatan Patroli ini dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang Sahur, dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam kegiatan ini, turut serta Wakapolres dan Pejabat Utama (PJU) Polres Indramayu.

Patroli tersebut bertujuan untuk mengawasi berbagai aspek keamanan, termasuk Perang Sarung, Hiburan Malam, Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam), Bahan Peledak (Handak), Curanmor, Premanisme, Narkotika, Kejahatan Jalanan, Terorisme, dan tindak pelanggaran hukum lainnya di Wilayah Hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media menyampaikan, bahwa kegiatan hari ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam rangka menjaga ketertiban di Daerah Rawan Kejahatan, termasuk Daerah Rawan Tawuran.

Lanjut Kapolres, dalam Patroli itu menyasar Daerah Rawan Kejahatan, Daerah Rawan Tawuran dan juga kami melakukan pengecekan ke tempat-tempat Hiburan Malam.

“Pengecekan ke tempat Hiburan Malam ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu, bahwa tidak diperbolehkan tempat Hiburan Malam beroperasional selama Bulan Puasa, Bulan Ramadan,” kata AKBP M. Fahri Siregar.

“Saat kita melakukan pengecekan kedua tempat-tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasional atau tidak buka,” jelas Kapolres

“Kendati demikian, ketika pada saat kita melakukan pengeledahan, ternyata kami masih menemukan adanya Minuman Keras dalam Botol berbagai macam merk dari kedua tempat tersebut, dan akhirnya kami lakukan penyitaan,” tegas Kapolres.

Terkait masalah Tempat Hiburan Malam, Kapolres menegaskan, tidak ada yang boleh beroperasional, apalagi menjual Miras, karena Peredaran Miras dilarang di Kabupaten Indramayu, sudah ada Perdanya. Oleh karena itu  ketika ada yang melanggar, ketika ada Tempat Hiburan yang masih buka pada saat Bulan Ramadan, dan masih menjual Minuman Keras, kami rekomendasikan untuk tutup atau tidak beroperasional,” tutur Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku dan saling menghormati selama Bulan Ramadan.

“Ya, kami minta tidak ada dalam Peredaran Minuman Keras, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku, dan saling menghormati selama Bulan Ramadan,” pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *