jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota resmi memberlakukan Ganjil-Genap pada 24, 25, dan 26 Desember 2021 atau Jumat, Sabtu dan Minggu ini.
Berdasarkan hasil pantauan awak Media Nasional Jejak Kasus Pemberlakukan Ganjil-Genap di Kota Cirebon ini ada beberapa titik Pos Pam yang didirikan yakni, di Jl. Slamet Riyadi Krucuk, Jl. Tuparev Kedawung, Jl. Kalijaga, Jl. Penggung Raya.
Perlu diketahui pemberlakuan Ganjil-Genap ini hanya untuk kendaraan diluar plat nomor E atau kendaraan dari luar wilayah III Cirebon.
Pemberlakuan Ganjil-Genap diberlakukan mulai hari ini Jumat (24/12/2021). Dimulai pukul 09.00-21.00 WIB, kemudian pada hari Sabtu dan Minggu (25-26/12/2021) dimulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Ganjil-Genap ini sendiri untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang kembali melonjak disaat Nataru.
Fahri sendiri berharap agar, “Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus memenuhi persyaratan perjalanan seperti Surat Vaksin, Hasil Tes PCR atau Antigen yang sudah ditentukan dalam peraturan yang sudah diberlakukan Pemerintah,” pungkasnya. (Biro JK Cirebon)