jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota melalui Tim Khusus Satreskrim membekuk dua Pelaku pencurian Mobil di wilayah Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat (Jabar).
Informasi yang dihimpun, kedua Pelaku tersebut berinisial AJ dan ANR, terlibat pencurian Mobil jenis Jeep merk Toyota Fortuner Type VRZ 2.4 (4×2 AT) Tahun 2018 No. Pol. B-1836-ZJB, milik QY (33) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang tinggal di wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Namun, sayangnya Polisi masih merahasiakan asal daerah kedua Pelaku pencurian tersebut.
Diketahui, kedua Pelaku mencuri mobil milik korban tersebut pada hari Minggu, (1/5/2022).
Dan korban melaporkan aksi pencurian tersebut pada Selasa, (3/5/2022).
Selanjutnya, Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Shindi, setelah menerima laporan langsung melakukan Penyelidikan dan mencari kedua Pelaku.
Tak butuh waktu lama, Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil membekuk kedua Pelaku.
Pelaku ANR dibekuk Polisi di Komplek Pertokoan CSB Mall Jl. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Sedangkan, Pelaku AJ ditangkap di Kawasan Jl Merdeka, Kota Cirebon pada Rabu, (04/05/2022) sekitar pukul 13.50 WIB.
Guna Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua Pelaku pencurian Mobil tersebut, dibawa ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Pengungkapan kasus Curanmor ini merupakan salah satu keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2022. Salah satu Pelakunya diduga adalah Sopir pribadi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Selasa (10/5/2022).
Sementara, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, S.H., S.IK., M.H., langsung menyerahkan Barang Bukti (BB) Mobil jenis Jeep merk Toyota Fortuner Type VRZ 2.4 (4×2 AT) Tahun 2018 No. Pol. B-1836-ZJB milik QY (33) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Selasa (10/5/2022).
“Barang Bukti 1 Unit Mobil Toyota Fortuner sudah kami serahkan langsung kepada korban. Penyerahan Barang Bukti tersebut dilakukan langsung oleh bapak Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar di rumah korban,” jelas AKP Perida.
AKP Perida menegaskan, kedua Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. (Tim)