Jawa Barat: Kades Sidamukti Karwan Prakarsai FKDK di Kabupaten Majalengka

jejakkasus.co.id, MAJALENGKA – Forum Komunikasi Desa Kawasan (FKDK) lahir pada tanggal 14 Mei 2016 yang diprakarsai oleh Karwan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar).

Kades Sidamukti Karwan menyampaikan, bahwa FKDK merupakan bagian informasi dasar kegiatan masyarakat desa yang meliputi upaya promosi bagi desa yang memiliki kawasan tertentu yang berpotensi dikembangkan, di mana dilaksanakan oleh tenaga-tenaga sukarela lainya diberbagai desa yang ada di Kabupaten Majalengka.

“Dengan memanfaatkan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah sosial, ekonomi dan kewirausahaan secara mandiri,” tutur Karwan kepada jejakkasus.co.id, Jumat (08/04/2022).

Tujuan Forum Komunikasi Desa (FKDK) secara umum

a. Tujuan umum FKDK adalah terwujudnya masyarakat desa yang kreatif, inovasi, dan tanggap terhadap permasalahan sosial, ekonomi diwilayahnya.

b. Tujuan khusus FKDK adalah sebagai berikut:

-Peningkatan pengetahuan dan  kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya membangun desa bersama-sama.

-Peningkatan kemampuan desa dengan tematiknya, dengan tujuan saling mendukung dan melengkapi.

-Peningkatan ekonomi dan sosial lingkungan di desa, meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk membangun diri sendiri.

Kades Sidamukti Karwan memaparkan, sasaran pengembangan Forum Komunikasi Desa Kawasan adalah mempermudah strategi investasi, dan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:

  1. Semua Desa yang diharapkan Mampu Melaksanakan Inovasi, Kreatif dan Tanggap Terhadap Menghadapi Permasalahan Sosial Politik di Wilayahnya.
  2. Menciptakan Tokoh-Tokoh yang Mempunyai Pengaruh Terhadap Perubahan Perilaku Individu atau dapat Menciptakan Iklim yang Kondusif bagi Perubahan Perilaku Tersebut.
  3. Mendorong akan Dukungan Kebijakan,Peraturan Perundang-Undangan Dana , Tenaga, Sasaran Dll. Seperti Kepala Desa, Camat, Pejabat terkait, LSM, Swasta, Donatur dan kepentingan lainnya.

Karwan juga menyampaikan, kriteria pengembangan anggota FKDK adalah membina tahapan ini mungkin masyarakat desa belum aktif, tetapi telah ada Forum atau Lembaga Masyarakat Desa yang telah berfungsi dalam bentuk apa saja, misalnya Kelompok Rembuk Desa, Kelompok Pengajian.

“Pada tahap ini, masyarakat desa telah aktif, dan anggota Forum mengembangkan UMKM sesuai kemampuan masyarakat, selain usaha lain yang telah berjalan, demikian juga potensi lainnya,” kata Karwan.

Lanjut Karwan, dengan berkembangnya pada tahap ini, masyarakat telah berperan secara aktif dan mampu mengembangkan UMKM dan usaha lainnya sesuai kebutuhan biaya berbasis masyarakat.

Karwan menjelaskan, jika selama ini pembiayaan masyarakat sempat terhenti karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi, masyarakat didorong lagi untuk mengembangkan sistem serupa dimulai dari sistem yang sederhana dan dibutuhkan oleh masyarakat.

“Paripurna pada tahap ini, semua indikator dalam kriteria desa maju sudah terpenuhi. Masyarakat sudah hidup dalam lingkungan kondusif, ekonomi lancar serta berperilaku hidup bersih dan sehat,” pungkas Karwan. (Endi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *