jejakkasus.co.id, BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di Media Sosial (Medsos) yang menyatakan, bahwa telah di Instruksikan kepada jajaran untuk menindak tegas (Tembak Ditempat) terhadap Pelaku aksi-aksi kekerasan, Minggu (5/6/2022).
Kabid Humas Polda Jabar membantah, bahwa Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si., memberikan perintah “Tembak Ditempat” kepada Pelaku Begal.
“Kapolda Jabar tidak pernah memberikan statemen untuk melakukan penembakan ditempat terhadap Pelaku Begal,” tutur Ibrahim Tompo.
Dengan demikian, Instruksi yang diberikan adalah untuk menindak dengan tegas terhadap aksi-aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Polda Jabar.
Terkait dengan hal tersebut, Polda Jabar menggelar Operasi Kepolisian Bina Kusuma dan Operasi Kepolisian Libas Lodaya 2022.
“Dimana Operasi Bina Kusuma tersebut berorientasi pada cara bertindak persuasif berupa giat preemtif dan preventif dengan melakukan pembinaan terhadap Geng-Geng Motor, sehingga mereka menghentikan aksinya dan membubarkan diri. Sedangkan, Operasi Kepolisian Libas Lodaya berorientasi pada cara bertindak refresif atau penegakan hukum terhadap Pelaku-Pelaku aksi kekerasan dan penyakit masyarakat yang menimbulkan gangguan Kamtibmas serta cukup meresahkan masyarakat.” jelas Kombes Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, bahwa ada beberapa Kapolres yang menyampaikan statemen “Tembak Ditempat” tersebut merupakan shock therapi dan spirit tugas terhadap anggota untuk tegas dalam menindak aksi-aksi kekerasan.
Namun, untuk penggunaan Senpi (Senjata Api) tersebut tentunya harus sesuai aturan, dimana menjadi pertimbangan bagi masing-masing anggota untuk menilai resiko dan tantangan situasinya. (E. Kurtis/Red)