Jawa Barat: Kabar Ponpes Al-Zaytun Dilindungi Istana, Jokowi : Tidak Lah, Pak Menko Lagi Mendalami

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah Pondok Pesantren Al-Zaytun yang belakangan dibicarakan karena menyebarkan Ajaran Islam yang menyimpang mendapat perlindungan dari orang Istana.

“Saya dong Istana? Ndak lah, ndak, ndak ndak,” kata Presiden Jokowi di Pasar Palmerah Jakarta dilansir dari Antara, Senin (26/06/2023).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Wartawan soal kabar yang beredar yang menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko melindungi Ponpes Al-Zaytun, padahal Ponpes tersebut disebut menyebarkan Agama Islam yang menyimpang, dan bahkan terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Jokowi pun meminta agar masyarakat bersabar untuk menanti tindakan pemerintah terhadap Ponpes tersebut.

“Ya sabarlah itu. Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami, untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan,” tambah Jokowi.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dinilai mengajarkan Ajaran Sesat, karena antara lain menyampaikan bahwa Salat antara Jamaah Pria dan Wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan Zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan Pesantren Kristen.

Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran Komunisme.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ponpes Al-Zaytun sudah meneliti Ponpes tersebut sejak 2002 dan mengungkapkan kontroversi terkait dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan dan konsep keagamaan yang dipahaminya.

MUI menemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah Zakat Fitrah dan Kurban yang diterapkan Pimpinan Al-Zaytun, sebagaimana dimuat dalam Majalah Al-Zaytun, hingga aspek Kepemimpinan Panji Gumilang dan sejumlah Pengurus Yayasan yang memiliki kedekatan dengan Organisasi NII KW IX.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al-Zaytun akan diserahkan kepada Kepolisian.

Kedua, adalah pemberian Sanksi Administrasi kepada Pondok Pesantren Al -Zaytun yang mempunyai Lembaga Pendidikan secara berjenjang sampai Tingkat Perguruan Tinggi.

Sedangkan, tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al- Zaytun.  Dalam hal ini, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *