jejakkasus.co.id, Cirebon – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan teknis, terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 dibeberapa wilayah di Jawa-Bali. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Berkaitan dengan hal tersebut, Polres Cirebon Kota melaksanakan Apel kegiatan Sosialisasi Edukasi Penanganan Covid-19. Yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan Instansi Terkait TNI-POLRI. Bertempat di halaman Balai kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat ( Jabar ).
Apel dipimpin Oleh Kompol Yanto Risdianto, S.H., Sabtu (12/02/2022) jam 14.00 wib.
Lanjut Fahri ” tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dimana Peraturan ini pun, mengatur sejumlah pembatasan, salah satunya adalah pembatasan di titik keramaian seperti mall. Mengutip dari salinan SE Walikota Cirebon Nomor : 443/SE.13-PEM. Pembatasan kegiatan di mall di antaranya yaitu, Kegiatan pada pusat belanja atau mall maupun pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional mulai pukul 09.00 wib sampai dengan Pukul 22.00 wib “. Ungkapnya melalui Kabag Log Polres Ciko KOMPOL. Yanto Risdianto, S.H.
Dalam Kegiatan tersebut, para petugas juga menghimbau warga tetap disiplin menerapkan Prokes 5M. Yaitu, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan. Tukas IPTU Ngatidja, S.H., M.H., Kasi humas Polres Cirebon Kota. ( Arif/ Tim JKN Ciko )