jejakkasus.co.id, CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon melaksanakan tahapan penjaringan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan untuk tiga Komisioner dan satu Kepala Sekretariat di setiap Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/9/2022).
Hari Selasa, tanggal 27 Septmber 2022 hingga pukul 17.00 WIB merupakan batas akhir usulan dua nama yang akan dijadikan sebagai Kepala Sekretariat.
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., menginstruksikan kepada para Camat agar segera menempuh proses tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Bupati Imron juga meminta kepada para Camat agar bisa menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing.
Imron mengatakan, sebagai pejabat yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, para Camat juga harus terus melakukan monitoring agar tidak sampai terjadi ada masyarakat yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Karena itu tidak membuat kondusif daerah,” tegas Imron.
Lanjut Imron, terlebih Pemilih di Kabupaten Cirebon ini masih Tradisional, bahkan masih banyak Pemilih yang masuk kategori Emosional.
Artinya, sampai dengan saat ini, para Pemilih di Kabupaten Cirebon masih belum termasuk kategori Pemilih Rasional. Hal itu terjadi, karena dilatarbelakangi oleh tingkat pendidikan masyarakat itu sendiri.
“Bahkan, yang berpendidikan pun bisa saja jadi Emosional kalau sudah digosok-gosok dengan isu Agama, akhirnya apa yang dilakukan oleh yang berpendidikan pun jadi tidak Rasional. Persaingan silahkan, untuk menjadi Pemilih yang Rasional itu ya rakyat jangan ditipu terus, tapi rakyatnya juga harus cerdas,” ujar Imron.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Cirebon Ayip Saduloh menyampaikan, pengusulan dua nama Calon Kepala Sekretariat tersebut, harus diusulkan oleh para Camat.
Nantinya, dua nama yang diusulkan para Camat tersebut akan dilakukan fit and propertest terlebih dahulu oleh Bawaslu.
“Selanjutnya akan kami lakukan fit and propertest, dan akan kami tentukan satu nama, lalu akan kami usulkan ke Bupati untuk dimintakan surat tugas tambahan,” ujar Ayip Saduloh, usai Rakor penjaringan Panwaslu Kecamatan di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (27/9/2022).
Menurut Ayip, Calon Kepala Sekretariat tersebut harus merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan masing-masing, dengan syarat, golongan III atau SI.
“Target pengumpulan data, kami tunggu hari ini (kemarin,-red), masing-masing Kecamatan sudah harus mengusulkan ke kami, dan akan kami tutup pukul 17.00 WIB,” kata Ayip.
Ayip menerangkan, untuk tahapan fit and propertest sendiri, Bawaslu menjadwalkannya pada pekan depan, yakni pada tanggal 3-4 Oktober 2022.
Fit and propertest dilakukan untuk menentukan pengisian posisi jabatan tersebut. Bawaslu kemudian akan mengusulkannya ke Bawaslu Provinsi Jabar untuk proses peng-SK-an.
“Setelah itu, minggu ketiga bulan Oktober, kami lakukan pelantikan,” jelas Ayip.
Ayip mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, ASN yang diperbantukan dalam kegiatan Bawaslu ini akan mendapatkan Honor tambahan.
Ayip menyebut, pelibatan ASN dalam kegiatan di Bawaslu tidak bertentangan dengan peraturan.
“Jadi tidak apa-apa, karena memang kegiatan yang melibatkan ASN ini dalam pengabdian kepada Negara, tidak bertentagan dengan aturan,” tegas Ayip.
Lanjut Ayip, meskipun melibatkan ASN, pihaknya menjamin netralitas ASN yang bersangkutan.
Pasalnya, yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak memihak salah satu calon. Selain itu, juga akan ada pemantauan untuk memastikan ASN tersebut tidak mendukung salah satu calon.
“Walaupun (ASN,-red) itu boleh memilih, tapi tidak boleh ditunjukkan dalam bentuk pernyataan maupun bentuk dukungan lain,” ujar Ayip.
Ayip berharap, kendati demikian, pihaknya pun tetap membutuhkan peran masyarakat untuk bisa melaporkannya ke Bawaslu jika ditemukan ada ASN yang tidak netral.
Ayip memastikan, Bawaslu akan memproses laporan tersebut kalau memang memenuhi syarat pidana Pemilu.
“Seperti pada Pilkada 2018 lalu kan ada yang diproses. Kalau memenuhi Unsur tindak pidana Pemilu, maka baik ASN, Kuwu dan semua pihak yang harusnya netral (tapi memihak,-red) ya kami tindak bersama Gakumdu,” pungkasnya. (Om JK)