Jawa Barat: Janda Nikah Tak Ngundang Tetangga Berakhir di Polsek

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pasangan pengantin baru S (40) dan G (25) di Depok, Kabupaten Cirebon, mengadukan tetangganya ke Polsek Depok, karena mereka menuduh zina. Padahal, Janda (S) berusia 40 tahun ini sudah menikah dengan G, hanya saja tak mengundang tetangganya karena larangan resepsi pernikahan di PPKM Level 3 dan 4.

Pasalnya, mereka menuduh berbuat zina. Padahal, S dan G sudah menikah tanggal 12 Juli 2021.

Pasangan Suami Istri (Pasutri) tersebut, kemudian mendatangi Mako Polsek Depok. Mereka mengadukan tetangga setempat ke Kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, Jumat siang (30/7/2021).

Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan melalui Kanit Reskrim Ipda Budi membenarkan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat atas tuduhan pencemaran nama baik.

Karena dituduh melakukan perzinaan, padahal G dan S (Janda) resmi sudah menikah di KUA setempat.

“Masih kita dalami, baru diterima pengaduannya,” kata Kanit Reskrim Ipda Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, perselisihan antara Pasutri baru dengan tetangganya, bermula dari S merupakan Janda yang kerap kali bermain di rumah G.

Tetangga G menduga, keduanya berbuat mesum di dalam rumah tersebut. Melihat itu, tetangganya juga geram dengan pasangan itu.

Mereka khawatir tertimpa azab dari perbuatan maksiat tersebut.

Beberapa tetangga dari G dan Aparat Desa setempat pun sempat ada yang datang ke rumah G untuk menegurnya. Teguran itu langsung dijawab oleh G, dengan alasan sedang proses mengurus pernikahan di KUA.

Tetangganya akhirnya memberikan toleransi pada G agar tidak lagi menerima tamu pasangannya lama-lama.

Terakhir, yang membuat tetangga setempat geram adalah S (janda) yang bermalam hingga berhari-hari di rumah G.

Melihat itu, warga dan Aparat Desa kemudian menggrebek rumah G dan menuduh G dan S (janda) berbuat mesum. Namun, G tidak terima dan menunjukkan kalau dirinya sudah menikah dengan S (janda) tanpa sepengetahuan mereka (tetangganya).

“Surat nikahnya juga ada, mas. Ini karena PPKM, jadi nikah seadanya tanpa mengundang tetangga,” kata Arief salah satu tetangga yang mendampingi Pasutri laporan.

Dia juga menunjukkan foto buku nikah G dan S.

“G dituduh berbuat zina dengan pasangannya (janda S). Padahal sudah menikah. Makanya, kami ke Polsek Depok untuk melaporkan warga yang memfitnah dan mencemarkan nama baik G dan S,” jelas Arief (mendampingi Pasutri) di Mako Polsek Depok. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *