jejakkasus.co.id, CIREBON – Samian 54 tahun, warga Kampung Suket Duwur, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mendatangi Polsek Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota.
Kepada petugas, Samian mengaku menjadi korban penganiayaan pada Minggu, (10/10/2021).
“Awalnya saya nagih hutang kepada Herman, tapi dia jawab belum bisa membayar hutangnya. Selang setengah jam, pas saya lagi benerin mobil, adiknya yang berinisial AH (23) langsung nyamperin saya dan marah-marah,” tutur korban kepada jejakkasus.co.id
Kemudian AH langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan robek di bagian bawah mata.
Korban yang merasa tidak terima langsung mendatangi Polsek Seltim untuk membuat Laporan Polisi (LP).
Samian sendiri berharap, pihak Kepolisian bisa menyelesaikan kasus penganiayaan ini.
Saat ini kasus penganiayaan ditangani pihak Kepolisian Sektor Selatan Timur. (R.Arif/Yudi)
editor:fauzy