Jawa Barat : Indramayu Gelar Pemilihan Suara Ulang di Kecamatan Sliyeg Dan Krangkeng

INDRAMAYU- JK. Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar Pemungutan Suara Ulang di (2) dua TPS yang berada di Indramayu, kedua TPS tersebut adalah TPS 07 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 01 Desa dan Kecamatan Krangkeng Indramayu. Minggu (13/12/2020).

Kedua TPS tersebut telah melakukan pelanggaran Administratif, sehingga dilakukan Pemilihan Suara ulang, ucap Ilham Saputra Komisioner KPU RI di sela-sela kunjungannya di TPS 07 Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg Indramayu.

Menurut Ilham, ” jangan menganggap pelanggaran Administratif ini sebagai kecurangan pemilu atau apapun, tapi ini pelanggaran yang biasa, contohnya mencoblos di TPS yang tidak sesuai DPT atau pemilih yang ketukar TPSnya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Sutarno Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat mengatakan, ” hasil temuan teman-teman Bawaslu Indramayu akan kami tindak lanjuti mengenai pelanggaran yang sifatnya pelanggaran berat, dan mengandung unsur pidana akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, ” katanya.

Untuk Wilayah Jawa Barat sendiri ada 7 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang termasuk di Indramayu, ” pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *