CIREBON- JK. Tugas seorang jurnalis untuk menyampaikan informasi yang akurat terhadap publik, selalu ada rintangan yang menghalangi, apabila isi berita tersebut menyampaikan hal kebenaran dalam menegakan hukum yang benar.
Salah satu media online yang menerbitkan berita tentang resuhfle (perombakan) Perangkat Desa diduga adanya jual beli jabatan yang dilakukan oleh salah satu Oknum Kepala Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon.
Menuai kecaman dari salah satu Kepala Desa yang berinisial “M” dengan arogansi Oknum Kuwu tersebut mengancam salah satu wartawan atas pemberitaan yang dimuat di media online Patroli Cyber.
Oknum Kuwu tersebut marah dan mengancam via telephon selular terhadap wartawan tersebut dengan kata-kata kasar yang kurang bagus diucapkan oleh seorang Kepala Desa.
Dalam isi ancaman tersebut Oknum Kuwu akan menantang duel dan akan terus mencari wartawan tersebut terkait pemberitaan yang diterbitkan di media Patroli Cyber.
Dengan terjadinya arogansi seorang Oknum Kuwu terhadap salah satu media yang tergabung dalam wadah organisasi kewartawan HIPWI (Holistik Insan Penulis dan Wartawan Indonesia), maka seluruh media yang ada dalam naungan HIPWI dan media lainnya sangat mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kuwu yang telah melecehkan dan mengancam tugas seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999.
Sudah jelas isi Undang-Undang tersebut, “bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta”.
DPC HIPWI Cirebon dan DPD HIPWI Jawa Barat sangat mengecam terhadap Oknum Kuwu yang telah mengancam kinerja seorang jurnalis.
“Pada hari Kamis wartawan media online Patroli Cyber dengan didampingi para pengurus DPC HIPWI Cirebon bersama DPD HIPWI Jawa Barat membuat laporan di Polresta Cirebon atas semua ancaman yang dilakukan oleh Oknum Kuwu terhadap wartawan.
Dan kami dari jajaran Pengurus HIPWI akan terus memantau tindak lanjut laporan yang telah di buat agar menjadi efek jera bagi para Oknum pejabat dan para Oknum Kuwu yang telah melecehkan tugas seorang jurnalis, (14/5/2020).
Di tempat terpisah, Ketua Umum DPP HIPWI Pusat H. M. Hendra Bahrul Hidayat, SH. MH sangat mengecam dan menyayangkan atas kejadian ancaman yang dilakukan oleh Oknum Kuwu tersebut terhadap media online Patroli Cyber yang tergabung dalam organisasi kewartawanan HIPWI.
Beliau menegaskan bahwa, masalah ini harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum atas laporan dari wartawan kami, karena wartawan dalam setiap tugas jurnalis dan pemberitaan di lindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.
Dan kami dari HIPWI akan memproses masalah ini ke jalur hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegas Ketum HIPWI H. M Hendra Bahrul Hidayat, SH.MH, yang mana beliau adalah seorang pengacara yang sudah lama memimpin organisasi HIPWI. (Ron)