CIREBON- JK. Polsek Lemahwungkuk bersama TNI dan Kelurahan Lemahwungkuk melaksanakan Giat Himbauan dan Sosialisasi Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Ops Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota, Polda Jabar. Kamis (18/02/21).
Sesuai Instruksi Presiden Nomor : 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dijelaskan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Muhyiddin, SH., MH.
“Operasi Yustisi Mobile diwilayah hukum Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota dengan penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai atau menggunakan Masker pada saat beraktivitas diluar dan pada saat keluar rumah,” ungkapnya.
“Lokasinya Wilayah Hukum Polsek Lemahwungkuk Pasar Kanoman Kota Cirebon,” tandas Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Muhyiddin, SH., MH.
Hasil dari giat Ops Yustisi tersebut berupa, teguran sebanyak 40 orang yang mana rata-rata tidak memakai Masker dengan baik juga benar, serta dalam Ops Yustisi dilakukan pembagian Masker sebanyak 40 pcs. Imbuh Kasubbag Humas.
Selain itu, dalam giat Ops Yustisi melakukan Edukasi/Sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni, membiasakan menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas). Pungkas Iptu Ngatidja, SH., MH. (JK)