jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Walikota Cirebon H. Nashrudin Azis menyepakati hasil rapat analisa dan evaluasi PPKM Darurat bahwa, perluasan dan penambahan durasi penyekatan di sejumlah Ruas Jalan juga pergerakannya, dan bila perlu PJU (Penerangan Jalan Umum) dimatikan.
Tujuan dari perluasan dan penambahan durasi penyekatan di sejumlah ruas jalan adalah untuk menghambat pergerakan masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.
Bahkan akan mempersiapkan pemadaman lampu PJU. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berusaha agar masyarakat malam hari tidak keluar rumah.
Walikota Azis mengatakan, mulai pukul 8 malam, PJU dipadamkan, tetapi untuk harinya belum ditentukan.
“Intinya masyarakat Kota Cirebon ini kalau sudah malam tinggal dirumah, hiburan sama anak dan keluarga,” tandasnya, Rabu (7/7/2021).
Sementara sebagai antisipasi, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, Patroli petugas akan ditingkatkan, termasuk di Polsek juga akan ditingkatkan.
“Kalau ada pemadaman PJU, itu dikembalikan ke Walikota. Saya kan gak punya listriknya, kalau punya kewenangan matiin, ya matiin, Cepret, Cepret,” tandas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, PPKM Darurat adalah meminimalkan pergerakan masyarakat di dalam dan yang akan masuk ke Kota Cirebon.
“Pagi, siang, sore, malam, kita minimalkan. Lebih baik masyarakat di rumah saja dan cari aman,” tegasnya.
Lanjut Kapolres Imron, terkait penerapan PPKM Darurat, Forkopimda akan semaksimal mungkin melaksanakan tugas ini, agar kasus Covid-19 tidak terus meningkat di Kota Cirebon. (Om JK)