Jawa Barat: Geng Motor Resahkan Dan Lukai Warga. Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciko

 

jejakkasus.co.id, CIREBON – Kapolres Cirebon Kota AKBP. M. Fahri Siregar, S.H., S.IK., M.H., membuktikan ucapannya. Akan menindak tegas semua geng motor yang berani berulah dan membuat onar di Kota cirebon. Belum lama ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polres Cirebon Kota ( Ciko ) telah menangkap ketua dari salah satu geng motor GBR inisial DA, laki, 24 tahun, Islam, Indonesia, Buruh, Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Hal ini terungkap dalam Konferensi pers (Konpres) yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP. M. Fahri Siregar, S.H., S.IK., M.H. Siang ini di mako Polres Ciko. Senin (14/02/2022).

Kapolres Ciko mengatakan ” Kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 13 Februari 2022, Pkl.14.30 Wib di Lampu Merah Perumnas, Jl Jend A. Yani, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti Kota Cirebon, Jawa Barat.

Korban inisial  A Bin EJ, laki, 29 Tahun, Buruh, Kel. Kecapi Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Mengalami luka pada pelipis. Sadar dan tidak di rawat “. Ujarnya.

Lanjut Fahri “kejadian berawal ketika geng motor GBR laksanakan Konvoi sekitar 20 sepeda motor. Ketika melintas di Terminal Harjamukti, terlibat bentrok dengan warga yang ada diterminal. Kelompok geng motor GBR mengejar warga tersebut, tapi hilang jejak. Selanjutnya geng motor tersebut berjalan lagi. Selang berapa lama, ketika warga yang tadi dikejar melihat GBR tersebut langsung menghalau geng GBR,
sampai ke lampu merah perumnas. Di lampu merah perumnas ini terjadilah tindak pidana pengeroyokan.

Dimana tersangka DA memukul korban A dengan bambu, yang mengakibatkan luka-luka namun tidak di rawat “. Jelas Alumni Akpol 2002 ini.

“Barang bukti yang bisa disita Sebatang bambu dan diujung terdapat paku yang menancap. 1 (satu) buah Jaket warna hitam, merah dan kuning GBR. 1 (satu) Unit sepeda motor Jupiter Z No. Pol: E-6673-BW. 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna pink, E-6252-MB dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah tanpa plat nomor “. Jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP. M. Fahri Siregar,S.H.,S.IK., M.H.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan. Pungkas AKBP. M. Fahri Siregar, S.H.,S.IK.,M.H.

Hadir dalam giat konpres tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP. M. Fahri Siregar, S.H.,S.IK.,M.H., Wakapolres Cirebon Kota Kompol. Ahmat Troy Aprio, S.IK. Kasat Reskrim Polres Ciko AKP. Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK., M.H., dan para Kanit Reskrim. Tutup IPTU. Ngatidja, S.H., M.H. Kasi humas Polres Cirebon kota. ( Arif/Tim JKN Cirebon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *