Jawa Barat: FSPMI Kembali Unjuk Rasa di Depan Kantor Disnakertrans Tolak PHK Sepihak

CIREBON- JK. Kamis (9/7/2020). Ratusan Buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrnas) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Aksi ini dilakukan dalam upaya mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pengusaha di PT Tata Karya Rubberindo (TKR) Cirebon terhadap seluruh karyawannya.

Dalam tuntutannya, mereka menolak PHK sepihak kepada seluruh karyawan PT Tata Karya Rubberindo (TKR) Cirebon dan menolak penutupan PT Tata Karya Rubberindo (TKR) Cirebon.

Di lokasi aksi, kondisi sempat memanas karena sejumlah massa aksi sempat memaksa masuk Kantor Dinaskertrans yang dijaga ketat petugas Kepolisian.

Setelah berorasi sejumlah perwakilan kemudian diterima masuk untuk melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaery.

Dikatakan perwakilan massa aksi, sesuai aturan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan, pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.

Kemudian, dalam Pasal 152 ayat 1 juga diatur bahwa, pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan penetapan dari Lembaga penyelesaian hubungan industrial.

Artinya pengusaha sebelum melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) harus melakukan permohonan penetapan PHK secara tertulis, kepada Lembaga penyelesaian industrial disertai alasan yang menjadi alasan.

Selain itu, mereka juga menolak penutupan perusahaan PT Tata Karya Rubberrindo, pasalnya penutupan perusahaan harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *