jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu disinyalir menjadi sarang pengguna dan peredaran Narkoba, wilayah yang merupakan sarang bisnis barang haram, para pengedar serta pemakai banyak beraktivitas di enam Kecamatan di Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Enam Kecamatan itu adalah, Kecamatan Indramayu, Tukdana, Jatibarang, Terisi, Haurgeulis, dan Kecamatan Patrol.
Hal itu terungkap, setelah jajaran Satres Nakorba Polres Indramayu menangkap 6 pengedar Narkoba saat melakukan Operasi Cipta Kondisi Ramadan 1443 Hijriah.
Mereka ditangkap di 6 lokasi berbeda di wilayah Indramayu Kota dan wilayah Indramayu Barat.
”Modus pengedaraan Narkoba yang mereka lakukan, ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel,” ujar Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (20/4/2022).
Dikatakan Heri, dari tangan para Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Obat Keras Terbatas (OKT), Ganja, dan Sabu, dengan rincian Tramadol sebanyak 5.550 butir, Hexymer sebanyak 2.978 butir, Ganja kering sebanyak 75,79 gram, dan 5,18 gram Sabu.
”Barang-barang haram itu, oleh para Pelaku dijual ke berbagai kalangan, termasuk kepada generasi muda,” ujar Heri.
Menurut Heri, Narkoba yang beredar di enam Kecamatan ini didatangkan dari luar daerah, kemudian diedarkan di Indramayu. Barang ini rata-rata didatangkan antara Jakarta dan Bandung.
Atas perbuatannya, para Pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar. (Ron/Red)