jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kuwu (Kepala Desa) Wanantara Warsidi telah diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 pada Kamis, (18/8/2022).
Saat ini sudah memasuki babak baru, dan telah dilakukan proses hukum di Polres Indramayu atas kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun 2021 Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Berdasarkan dari data APBDes tahun 2021 yang sudah beredar, dalam laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2021, Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil sewa Aset Desa berupa Tanah Bengkok dan Titi Sara sebesar Rp 381 juta.
Namun, uang hasil sewa Aset Desa itu belum disetor ke Kas Desa, sehingga penghasilan tambahan Pamong Desa yang bersumber dari PAD belum terbayarkan hingga sekarang.
Seluruh Pamong Desa Wanantara sudah diperiksa terlebih dahulu dan mengakui, bahwa penghasilan tambahannya belum mereka terima.
Kemudian, anggaran Bantuan dari Provinsi (Banprov) sebesar Rp 130 juta juga diduga ada temuan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, anggaran pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) sebesar Rp 150 juta dan anggaran Padat Karya sebesar Rp 123 juta juga diduga ada temuan, sehingga kasus ini ditangani Unit Tipikor Polres Indramayu.
Dalam kasus ini, Penyidik sudah memeriksa 31 orang, termasuk Kuwu Warsidi pada Kamis, (18/8/2022).
Selama kurang lebih dari dua jam, Kuwu Warsidi berada di ruangan Satreskrim Polres Indramayu untuk dimintai keterangan oleh Unit Tipikor.
Usai keluar dari ruangan Satreskrim, saat dimintai keterangan, Kuwu Warsidi enggan memberikan komentar secara rinci terkait kehadirannya di Polres Indramayu.
Sementara, Ruslandi selaku Kuasa Hukum Warsidi saat dimintai keterangan mengatakan, kedatangan Kuwu Warsidi ke Polres Indramayu hanya sebatas diperiksa sebagai Saksi.
“Hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Ruslandi.
Dari pantauan dilokasi, selain Kuwu Warsidi terlihat 8 Pamong Desa Wanantara yang juga ikut hadir guna dilakukan pemeriksaan di Unit Tipikor.
Namun, mereka enggan memberikan keterangan, dan hanya membenarkan kehadiran Kuwu Warsidi memenuhi panggilan Polisi.
Terpisah, Toni RM selaku Pengacara yang mendampingi masyarakat Desa Wanantara menuturkan, pihaknya akan kawal terus kasus ini sampai ada kepastian hukum, sampai ada hasil dari Penyidik dan Inspektorat, bahwa ada kerugian Negara atau tidak, sampai ada keputusan, bahwa Kuwu Wanantara korupsi atau tidak dalam menggunakan APBDes Tahun 2021.
“Saya apresiasi kepada Tim Penyidik Unit Tipikor Polres Indramayu, Kasat Reskrim juga Kapolresnya yang bekerja dengan cepat dan profesional menangani dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Wanantara Tahun 2021,” ucap Toni.
Toni pun mengajak kepada masyarakat Desa Wanantara untuk sama-sama mengawal kasus ini agar APBDES Wanantara yang nilainya besar, yaitu Rp 2,2 milyar benar-benar digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Wanantara. (Ron/Red)