Jawa Barat: Dugaan Mafia Tanah di ATR/BPN Kota Cirebon, Begini Kronologinya

Foto: Kantor ATR/BPN Kota Cirebon – Jawa Barat


jejakkasus.co.id, CIREBON – Salah seorang warga berinisial II (57) menyampaikan kepada awak media terkait adanya dugaan mafia tanah miliknya yang berlokasi di Kelurahan Kesenden, Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (23/8/2022).

Hal tersebut, diketahui ketika dirinya akan membuat sertipikat tanah ke ATR/BPN Kota Cirebon.

Namun, pada saat mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Cirebon petugas mengatakan bahwa tanah milik II (57) sudah terblokir dan masuk sebagai tanah milik Pemerintah Kota Cirebon.

Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Cirebon untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Pada saat dikonfirmasi, petugas menyampaikan kepada awak media bahwa Kepala ATR/BPN sedang ada rapat.

“Kepala kantor sedang ada rapat, tidak tau sampai jam berapa,” ujar salah satu petugas ATR/BPN Kota Cirebon.

Selain itu, Manajer loket Aries menjelaskan kepada awak media jika dirinya tidak mengetahui hal tersebut dan meminta agar awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Pemda Kota setempat.

Sementara II (57), mengatakan bahwa petugas ATR/BPN agar dirinya meminta surat keterangan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon.

“Saya sudah mendatangi BKD dan sudah mendapatkan surat keterangan bahwa itu bukan milik Pemkot Cirebon,” jelas warga Kesenden berinisial II (57) kepada awak media.

II (57) warga kesenden juga mengatakan, setelah mendapatkan surat keterangan dari BKD Kota Cirebon, lalu kembali ke Kantor ATR/BPN Kota Cirebon.

“Sesampainya di Kantor ATR/BPN saya diminta untuk konfirmasi ke PD. Pembangunan karena menurut BPN tanah itu diblokir oleh PD. Pembangunan. Namun, setelah dikonfirmasi PD. Pembangunan tidak merasa memiliki tanah tersebut,” jelasnya.

Hal ini membuat warga kesenden berinisial II (57), merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas ATR/BPN. Pasalnya, setelah dirinya melakukan konfirmasi ke Pemkot Cirebon melalui BKD dan PD. Pembangunan, pihak BPN kembali berdalih dengan mengatakan bahwa berkas yang diajukan hilang.

“Saat itu sudah mendaftar melalui pendaftaran PTSL tahun 2019 dan sudah proses pengukuran, tinggal menunggu sertipikat turun. Begitu sertipikat yang lain turun, hanya kami yang tidak jadi sertipikatnya dengan alasan yang tidak jelas dari BPN,” ungkapnya.

“Dan kami sebagai pemohon, meminta kembali berkas pendaftaran kami ke kantor BPN Kota Cirebon. Namun pada saat diminta, ternyata berkas kami hilang di Kantor BPN,” Lanjut II (57) warga Kesenden.

II (57) warga kesenden juga menuturkan bahwa dirinya telah mendaftar ke ATR/BPN Kota Cirebon sebanyak 12 kali melalui program PTSL tahun 2019, namun hanya sampai proses pengukuran saja yang dilakukan oleh petugas BPN.

“Pada saat pengukuran juga disaksikan Lurah dan saksi-saksi lainnya, setelah pengukuran petugas BPN juga mengatakan tinggal menunggu sertipikat, tapi kenapa sertipikat yang lain turun dan hanya kami yang tidak, ” pungkasnya.

Tidak hanya sampai disitu, awak media juga mengkonfirmasi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon melalui Nurdin selaku Kepala Bagian Aset, Ia mengatakan bahwa benar tanah tersebut sudah dikelolah warga Kesenden berinisial II (57) sejak 2009 hingga saat ini.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan secara gamblang dari pihak ATR/BPN Kota Cirebon. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *