Jawa Barat: DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun 2022

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan dan Belanja DDaerah (APBD) Tahun 2022.

Persetujuan tersebut diambil pada Rapat Paripurna di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (31/7/2023).

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, Wali Kota Cirebon sudah menyampaikan Raperda tentang PP APBD Tahun 2022 pada Rapat Paripurna 26 Juni 2023 lalu. Dengan begitu, Wali Kota sudah menjalankan Amanat UU Nomor 23/2019 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor: 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lanjut Ruri, maka selanjutnya DPRD mengambil persetujuan dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dievaluasi Gubernur Jawa Barat.

“Rapat Paripurna sebelumnya, Wali Kota sudah menyampaikan Raperda PP APBD Tahun 2022 kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD,” ujar Ruri memimpin jalannya Rapat Paripurna.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD M Handarujati Kalamullah, S.Sos., mengatakan, setelah Wali Kota Cirebon menyampaikan Raperda PP APBD Tahun 2022, maka DPRD menyampaikan, bahwa materi Raperda tersebut telah memenuhi beberapa syarat pengelolaan keuangan daerah.

Pertama, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2022 ini sudah diaudit BPK dan hasilnya telah diserahkan kepada DPRD dan Wali Kota. Kedua, Raperda PP APBD Tahun 2022 ini sudah dilampiri dokumen-dokumen pendukung, seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

“Ketiga, penyajian laporan keuangan yang disampaikan juga sudah sesuai dengan sistem Standar Akuntansi Pemerintahan. Keempat, Banggar DPRD pun sudah meminta klarifikasi kepada TAPD terkait dengan realisasi anggaran, baik anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan,” katanya.

Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H.,  mengatakan, persetujuan PP APBD Tahun 2022 ini menjadi pertanda positif, bahwa Mandat Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan dihadapan masyarakat Kota Cirebon.

“Dengan itu, kami berharap dukungan dari semua pihak, khususnya DPRD dan masyarakat Kota Cirebon agar pelaksanaan program dan kegiatan setiap tahun anggaran mencapai sasaran dan tujuan yang sudah kami rancang bersama,” katanya.

Selain Raperda PP APBD Tahun 2022, Agenda Rapat Paripurna DPRD pun membahas tentang Perubahan Propemperda Tahun 2023 yang disampaikan Ketua Bapemperda Tunggal Dewananto.

Di sisi lain, disampaikan pula pengumuman pengunduran diri Wali Kota Cirebon masa jabatan 2018-2023 yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati.

“Pengunduran diri tersebut sebagai salah satu syarat Pencalegan Nashrudin Azis,” pungkasnya. (H. Indang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *