Jawa Barat: DPRD Kota Cirebon Targetkan Raperda Penyelenggaraan PPLH Rampung Akhir Tahun

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021).

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan PPLH Syaifurrahman, S.E., mengatakan, rapat Pansus masih fokus membahas isi draf Raperda.

Syaifurrahman mengatakan, Raperda yang tengah dibahas Pansus ini memiliki kaitan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ini kan perlu ada pencabutan tiga Perda sebelumnya, kemudian jadi satu Raperda ini. Tidak harus terburu-buru. Kita juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada,” kata Syaifurrahman usai rapat.

Syaifurrahman menjamin pembahasan draf Raperda tentang Penyelenggaraan PPLH selesai dalam waktu sebulan.

“Tidak sampai akhir tahun. Kita sesuaikan dengan kebutuhan targetnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Cirebon Andi Azis, S.IP., M.Si., mengatakan, adanya Raperda tentang Penyelenggaraan PPLH membuat tiga Perda yang sebelumnya ada harus dicabut.

Ketiga Perda yang dicabut yakni, Perda Nomor 8/2013 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B3, Perda Nomor 5/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Perda Nomor 13/2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 8/2013.

“Mau tidak mau harus dicabut. Dan, harus kita susun Raperda. Karena Raperda ini memiliki ruh semangat dalam penyederhanaan perizinan lingkungan. Sebelumnya perizinan ini berjalan sendiri-sendiri. Sekarang bisa lebih sederhana,” jelas Andi Azis.

Andi Azis mengatakan, pembahasan Raperda ini harus melibatkan Instansi terkait lainnya, salah satunya berkaitan dengan perizinan.

“Semoga akhir tahun selesai,” ucap Andi Azis. (Om JK)

Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *