Jawa Barat: DPRD Kota Cirebon Setujui Tiga Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD

jejakkasus.co.id, CIREBON – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (22/11/2022).

Raperda inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tersebut disetujui menjadi produk hukum daerah terkait dengan penambahan modal kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketiga Raperda tersebut yakni, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5/2108 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Cirebon, dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12/2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut diambil keputusan untuk menyetujui ketiga Raperda menjadi Perda.

Ketiga Raperda tersebut sebelumnya sudah disampaikan Walikota Cirebon pada 13 September 2021, disikapi Fraksi-fraksi DPRD melalui pemandangan umum, dan dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.

Bahkan, sebelum disetujui, ketiga Raperda tersebut juga sudah difasilitasi Gubernur Jawa Barat, sehingga sudah bisa diambil keputusan menjadi Perda melalui rapat paripurna.

“Ketiga Raperda ini dibutuhkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kinerja perusahaan daerah yang sehat, tangguh, mandiri serta memberikan manfaat bagi Kota Cirebon,” kata Affiati.

Sementara itu, Walikota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, khususnya kepada Pansus yang telah membahas tiga Raperda ini hingga disetujui menjadi Perda.

Menurutnya, BUMD dituntut harus memiliki peran, daya saing, serta mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan dunia usaha.

Karena itu, BUMD harus dioptimalkan membantu Pemerintah Daerah Kota Cirebon mencapai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan untuk meningkatkan perekonomian, pelayanan, serta kesejahteraan masyarakat.

“Sekali lagi, kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, atas dukungan dan persetujuan ketiga Raperda ini menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kota Cirebon ini,” pungkas Azis. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *