Jawa Barat: DPRD Kota Cirebon Setujui Empat Raperda Usulan Komisi dan Bapemperda

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menyetujui 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Komisi dan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) melalui Rapat Paripurna di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (18/3/2024).

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, empat Raperda tersebut diusulkan Komisi I, II, III dan Bapemperda DPRD Kota Cirebon.

“Setelah persetujuan, DPRD akan membentuk Pansus (Panitia Khusus). Kemudian, masing-masing Pansus Raperda akan membahas secara intensif dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah,” kata Ruri

Ruri menyebutkan, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Perlindungan Anak, Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Komisi II mengusulkan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Cirebon.

“Sedangkan Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi,” jelas Ruri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menyampaikan, empat Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

Fitria menjelaskan, dari hasil kajian Bapemperda, terdapat Perubahan Judul pada dua Raperda pasca harmonisasi.

“Pertama, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan diubah menjadi Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi. Kedua, Raperda tentang Perlindungan Anak diubah menjadi Raperda Perlindungan Anak,” terang Fitria.

“Sedangkan, untuk Judul Raperda lainnya yang telah diusulkan tidak mengalami perubahan,” jelas Fitria.

“Untuk diketahui. keempat Raperda yang yang diusulkan, seluruh Fraksi di DPRD Kota Cirebon menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tahap selanjutnya,” tutur Fitria.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon H. Edi Suripno, SIP., mendorong agar pembahasan Raperda tersebut dapat rampung pada masa Persidangan I Tahun 2024, agar tidak membebani DPRD Periode selanjutnya.

“Kami setuju, dan berharap agar Raperda ini diselesaikan pada masa Persidangan ini, jadi tidak memberi PR bagi anggota DPRD Periode baru,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *