Jawa Barat: DPRD Kota Cirebon Mengesahkan Dua Raperda Menjadi Perda

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna bertempat di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa barat (Jabar).

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., menyampaikan, bahwa agenda Rapat Paripurna kali ini, yaitu pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Air (SDA).

“Kedua Raperda tersebut kemudian disetujui menjadi Perda,” kata M. Handarujati Kalamullah, Jumat (27/5/2022).

Lanjutnya, Rapat Paripurna ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon tentang Tata Tertib (Tatib).

“Kedua Raperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat serta dibahas secara intensif oleh Pansus (Panitia Khusus-red) DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *